Secara istilah zakat berarti aktivitas
memberikan harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT dalam jumlah dan
perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Dalam hal
ini perintah zakat juga termaktub dalam kitabullah yang berbunyi ”dirikanlah
shalat dan tunaikanlah zakat” (QS. 2:43). Kata zakat seringkali dirangkaikan
dengan kata sholat. Hal ini menunjukkan bahwasanya islam menginginkan para
pemeluk agamanya agar selain sholeh ritual juga sholeh sosial. Zakat adalah
salah satu instrumen untuk mencapai kesholehan sosial. Melalui zakat,
diharapkan kekayaan tidak hanya terpusat pada segelintir orang saja (QS. 59:7).
kekayaan haruslah terdistribusi secara merata pada segenap umat muslim.
1. Potensi
Zakat
digadang-gadang menjadi salah salah satu instrumen pemerataan pendapatan
dikarenakan potensinya yang besar di Indonesia. Berdasarkan riset dari hasil
kerjasama BAZNAS dan FEM IPB tahun 2011, ditemukan bahwa potensi Zakat di
seluruh nusantara mencapai 217 Triliun per tahun. atau 3,4% dari GDP indonesia
pada tahun itu
2. Pengumpulan
Akan tetapi
optimalisasi pengumpulan zakat di negeri ini kurang berjalan mulus. Perolehan
hasil pengumpulan zakat secara nasional yang dilakukan oleh BAZ/LAZ di seluruh
indonesia masih jauh sekali untuk menyentuh angka sebagaimana yang
diproyeksikan. Per 2012, hanya 2,73 Triliun yg berhasil dihimpun oleh BAZ dan
LAZ se-Indonesia. Hal tersebut terjadi karena banyak hal. Bisa jadi penyebabnya
karena Muzakki ataupun juga karena lembaga zakat itu sendiri. Dari sisi
Muzakki, biasanya disingkat dgn 3T. Tidak tahu, tidak mau, dan tidak percaya.
Pertama, tidak tahu. Mungkin masyarakat tahunya hanya zakat fithrah saja
sehingga berujung pada terabaikannya zakat maal yg nominalnya jauh lebih tinggi
daripada zakat fithrah. Kedua, tidak mau. Mungkin masyarakat tahu akan
kewajiban berzakat (maal) namun enggan untuk menunaikannya. Ketiga, tidak
percaya. Mungkin banyak para muzakki tahu dan mau untuk membayar zakat, tapi lebih
memilih untuk menyalurkan zakatnya secara langsung kepada individu-individu
yang diinginkan dikarenakan kurangnya rasa percaya si muzakki terhadap lembaga
pengelola zakat.
Sementara dari sisi BAZ/LAZ sendiri, bisa jadi lembaga pengumpul zakat tersebut dianggap kurang amanah, kurang transparan dalam mengelola dana, dianggap kurang gencar dan kreatif dalam promosi dan pengelolaan dana, dan lain-lain. Semua hal itu hendaknya menjadi pelajaran bagi BAZ/LAZ untuk terus melakukan improvisasi demi meningkatkan kepercayaan para muzakki yg bermuara pula pada optimalnya pengumpulan dan pemanfaatan dana zakat di Indonesia
3. Pemanfaatan
Pemanfaatan zakat pun tak luput dari sorotan.
Apakah zakat bisa mengentaskan kemiskinan? Di sini para ahli membagi zakat
menjadi dua macam yakni zakat konsumtif dan zakat produktif. Zakat konsumtif
yang berupa penyaluran bantuan langsung kepada masyarakat dalam bentuk barang-barang
dirasa cukup sulit diharapkan untuk membantu mengangkat mustahiq keluar dari
jerat kemiskinan. Kenapa, karena zakat yang diberikan dalam bentuk langsung
hanya akan bermanfaat sementara waktu dan setelah itu menguap. Zakat konsumtif
perlu di fase-fase awal pemberian bantuan, tapi selanjutnya zakat produktif lah
yaitu zakat yang berupa pemberdayaan masyarakat dalam hal ekonomi, pendidikan,
kesehatan, dan lain-lain yang harus diberikan. Namun, lembaga sosial seperti
lembaga pengelola zakat, juga terbentur pada realitas, bahwa mengemas program
produktif guna pemberdayaan para mustahiq bukanlah suatu perkara yang mudah.
Membuat usaha sendiri saja sulit, apalagi membuatkan usaha untuk orang lain.
Sementara itu ada hambatan juga di kalangan
mustahik untuk menjadikan dana ZIS sebagai modal usaha. Membuat usaha memang
sulit, pelik, melelahkan dan penuh resiko. Ada berbagai penyebab sulitnya
mengembangkan usaha. Jika ada modal, apakah produknya layak untuk dikonsumsi.
Jika produknya layak dikonsumsi, apakah banyak yang membeli. Jika produk layak
dan pasar tepat, apakah memang kebijakan mendukung keberlangsungan usaha
mereka. Ini sekadar penyadar, bahwa dalam berusaha mereka terbentur-bentur pada
berbagai kekurangan. Pengetahuan yang mereka miliki amat sederhana. Hingga
kreativitas makanan yang disuguhkan bukan lagi sederhana, melainkan juga
amankah dikonsumsi. Sementara itu ada faktor-faktor lain juga mendukung
lestarinya kemiskinan. Ada kebijakan pemerintah yang tidak berpihak, ada ambisi
ekspansi bisnis perusahaan swasta yg perlahan akan membunuh bisnis-bisnis orang
kecil, dan lain sebagainya. Pada akhirnya harus disadari dengan
sesadar-sadarnya, kalau perjuangan mulia untuk menjadikan para mustahiq yang
saat ini berhak mendapatkan zakat agar dikemudian hari berubah menjadi muzakki
sangatlah menantang. Wallahu ‘alam.
oleh: Vicky Vendi, S.Ak
Directur AcSES 2009
oleh: Vicky Vendi, S.Ak
Directur AcSES 2009










0 komentar:
Posting Komentar
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !