slide

ASSALAMUALAIKUM

Wellcome to Our World

Profil AcSES

http://acsesfebunair-ksei.blogspot.co.id/search/label/Profil%20AcSES

---->Klik untuk membuka profil AcSES

Ekonomi Islam

---->Klik untuk berkenalan dengan ekonomi islam

AcSES News

---->Klik untuk membuka Informasi tentang agenda kami

FoSSEI News

---->Klik untuk membuka Informasi tentang agenda Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam

IE News

---->Klik untuk membuka Informasi terkini tentang perkembangan Indeks Syariah dan Unit Usaha Syariah

Call For Paper

---->Klik untuk mencari tahu tentang lomba paper terbaru

"/>

Shariah Group Discussion

---->Klik untuk berdiskusi bersama masalah ekonomi Islam

Our Idea

---->Klik untuk menemukan gagasan-gagasan terbaik kami

"/>

Download

---->Klik untuk mendownload file-file kami

Sabtu, 12 September 2015

Zakat, Ekspektasi dan Realisasi




 Secara istilah zakat berarti aktivitas memberikan harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Dalam hal ini perintah zakat juga termaktub dalam kitabullah yang berbunyi ”dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (QS. 2:43). Kata zakat seringkali dirangkaikan dengan kata sholat. Hal ini menunjukkan bahwasanya islam menginginkan para pemeluk agamanya agar selain sholeh ritual juga sholeh sosial. Zakat adalah salah satu instrumen untuk mencapai kesholehan sosial. Melalui zakat, diharapkan kekayaan tidak hanya terpusat pada segelintir orang saja (QS. 59:7). kekayaan haruslah terdistribusi secara merata pada segenap umat muslim.

1. Potensi
Zakat digadang-gadang menjadi salah salah satu instrumen pemerataan pendapatan dikarenakan potensinya yang besar di Indonesia. Berdasarkan riset dari hasil kerjasama BAZNAS dan FEM IPB tahun 2011, ditemukan bahwa potensi Zakat di seluruh nusantara mencapai 217 Triliun per tahun. atau 3,4% dari GDP indonesia pada tahun itu

2. Pengumpulan
Akan tetapi optimalisasi pengumpulan zakat di negeri ini kurang berjalan mulus. Perolehan hasil pengumpulan zakat secara nasional yang dilakukan oleh BAZ/LAZ di seluruh indonesia masih jauh sekali untuk menyentuh angka sebagaimana yang diproyeksikan. Per 2012, hanya 2,73 Triliun yg berhasil dihimpun oleh BAZ dan LAZ se-Indonesia. Hal tersebut terjadi karena banyak hal. Bisa jadi penyebabnya karena Muzakki ataupun juga karena lembaga zakat itu sendiri. Dari sisi Muzakki, biasanya disingkat dgn 3T. Tidak tahu, tidak mau, dan tidak percaya. Pertama, tidak tahu. Mungkin masyarakat tahunya hanya zakat fithrah saja sehingga berujung pada terabaikannya zakat maal yg nominalnya jauh lebih tinggi daripada zakat fithrah. Kedua, tidak mau. Mungkin masyarakat tahu akan kewajiban berzakat (maal) namun enggan untuk menunaikannya. Ketiga, tidak percaya. Mungkin banyak para muzakki tahu dan mau untuk membayar zakat, tapi lebih memilih untuk menyalurkan zakatnya secara langsung kepada individu-individu yang diinginkan dikarenakan kurangnya rasa percaya si muzakki terhadap lembaga pengelola zakat.

Sementara dari sisi BAZ/LAZ sendiri, bisa jadi lembaga pengumpul zakat tersebut dianggap kurang amanah, kurang transparan dalam mengelola dana, dianggap kurang gencar dan kreatif dalam promosi dan pengelolaan dana, dan lain-lain. Semua hal itu hendaknya menjadi pelajaran bagi BAZ/LAZ untuk terus melakukan improvisasi demi meningkatkan kepercayaan para muzakki yg bermuara pula pada optimalnya pengumpulan dan pemanfaatan dana zakat di Indonesia

3. Pemanfaatan

Pemanfaatan zakat pun tak luput dari sorotan. Apakah zakat bisa mengentaskan kemiskinan? Di sini para ahli membagi zakat menjadi dua macam yakni zakat konsumtif dan zakat produktif. Zakat konsumtif yang berupa penyaluran bantuan langsung kepada masyarakat dalam bentuk barang-barang dirasa cukup sulit diharapkan untuk membantu mengangkat mustahiq keluar dari jerat kemiskinan. Kenapa, karena zakat yang diberikan dalam bentuk langsung hanya akan bermanfaat sementara waktu dan setelah itu menguap. Zakat konsumtif perlu di fase-fase awal pemberian bantuan, tapi selanjutnya zakat produktif lah yaitu zakat yang berupa pemberdayaan masyarakat dalam hal ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain yang harus diberikan. Namun, lembaga sosial seperti lembaga pengelola zakat, juga terbentur pada realitas, bahwa mengemas program produktif guna pemberdayaan para mustahiq bukanlah suatu perkara yang mudah. Membuat usaha sendiri saja sulit, apalagi membuatkan usaha untuk orang lain.


Sementara itu ada hambatan juga di kalangan mustahik untuk menjadikan dana ZIS sebagai modal usaha. Membuat usaha memang sulit, pelik, melelahkan dan penuh resiko. Ada berbagai penyebab sulitnya mengembangkan usaha. Jika ada modal, apakah produknya layak untuk dikonsumsi. Jika produknya layak dikonsumsi, apakah banyak yang membeli. Jika produk layak dan pasar tepat, apakah memang kebijakan mendukung keberlangsungan usaha mereka. Ini sekadar penyadar, bahwa dalam berusaha mereka terbentur-bentur pada berbagai kekurangan. Pengetahuan yang mereka miliki amat sederhana. Hingga kreativitas makanan yang disuguhkan bukan lagi sederhana, melainkan juga amankah dikonsumsi. Sementara itu ada faktor-faktor lain juga mendukung lestarinya kemiskinan. Ada kebijakan pemerintah yang tidak berpihak, ada ambisi ekspansi bisnis perusahaan swasta yg perlahan akan membunuh bisnis-bisnis orang kecil, dan lain sebagainya. Pada akhirnya harus disadari dengan sesadar-sadarnya, kalau perjuangan mulia untuk menjadikan para mustahiq yang saat ini berhak mendapatkan zakat agar dikemudian hari berubah menjadi muzakki sangatlah menantang. Wallahu ‘alam.

oleh: Vicky Vendi, S.Ak
Directur AcSES 2009

0 komentar:

Posting Komentar

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Kelompok SGD Acsesor

 
Powered By Blogger

Kontributor

a

a