slide

ASSALAMUALAIKUM

Wellcome to Our World

Profil AcSES

http://acsesfebunair-ksei.blogspot.co.id/search/label/Profil%20AcSES

---->Klik untuk membuka profil AcSES

Ekonomi Islam

---->Klik untuk berkenalan dengan ekonomi islam

AcSES News

---->Klik untuk membuka Informasi tentang agenda kami

FoSSEI News

---->Klik untuk membuka Informasi tentang agenda Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam

IE News

---->Klik untuk membuka Informasi terkini tentang perkembangan Indeks Syariah dan Unit Usaha Syariah

Call For Paper

---->Klik untuk mencari tahu tentang lomba paper terbaru

"/>

Shariah Group Discussion

---->Klik untuk berdiskusi bersama masalah ekonomi Islam

Our Idea

---->Klik untuk menemukan gagasan-gagasan terbaik kami

"/>

Download

---->Klik untuk mendownload file-file kami

Senin, 28 September 2015

Mengenal Khoirul Zadid Taqwa, Salah satu Presnas Fossei 2015







PRESNAS


1. Apakah presidium nasional fossei, menurut anda?

+
Yaitu orang-orang yang terpilih untuk memimpin FoSSEI Nasional sesuai dengan amanat Munas dan AD/ART

2.Apakah sebelum ini anda memiliki cita-cita untuk menjadi presnas?

+
Tidak, selama ini hanya memiliki visi berkontribusi sebesar mungkin bagi dakwah ekonomi Islam

3. Bagaimana perasaan anda ketika ditunjuk menjadi salah satu presnas fossei 2015?

+
Terharu atas kepercayaan rekan-rekan serta beratnya tantangan ke depan dalam mengarungi laut merah ekonomi syariah

4. Apa saja tugas anda sebagai presidium nasional fossei?

+
Memimpin gerak FoSSEI dalam merajut ukhuwah dalam dakwah bernuansa ilmiah sesuai amanat munas.

5. Apa motivasi anda untuk mencalonkan diri menjadi presnas?
+Motivasi saya adalah karena besarnya pengalaman saya selama di FoSSEI sehingga mendorong saya untuk berkontribusi lebih besar lagi untuk membumikan Islam di bidang ekonomi

6. Siapa tokoh fossei yang memotivasi anda untuk menjadi presnas?
+Syahid Irfan Mubarak

7. Siapakah orang yang paling mendukung anda untuk menjadi presnas?
+kak Vita Fatimatuzzahra

8. Bagaimana langkah-langkah untuk bisa mencalonkan diri menjadi presnas ?

+
sesuai dengan ketentuan AD/ART bahwa calon presnas adalah perwakilan KSEI yang diajukan saat Musyawarah Regional (MUREG) kemudian mengikuti alur pencalonan Presidium Nasional saat Musyawarah Nasional (MUNAS) FoSSEI.


10. Mengapa tugas presnas tahun ini disamaratakan?

+
karena melihat kebutuhan FoSSEI yang membutuhkan gerak cepat sehingga menuntut tim presnas
ahli dalam segala bidang.

11. Siapa yang pertama kali menggagasnya?

+
Founder FoSSEI dan Korps Alumni FoSSEI

12. Bagaimana sistem pemilihan presnas ?

+
musyawarah dewan formatur

12. Bagaimana sistem kerja presnas yang baru ? Efektifkah dengan 5 pemimpin?

+
Menjadi sebuah tantangan yang baru karena akan mengubah sistem organisasi yang telah tertanam kuat selama lebih dari lima tahun. Efektif karena untuk memenuhi kebutuhan KSEI yang beragam dan tersebar di seluruh tanah air.

13. Apa langkah presnas untuk memperkuat tali silaturahmi antar ksei ?

+
melalui forum-forum ilmiah tingkat nasional dan pendekatan regional

14. Apa kebijakan terbaru presnas fossei tahun ini?

+
yaitu sosialisasi bentuk organisasi fossei yang baru, sistem kajian modern, serta penguatan kaderisasi dan keilmuan melalui penertiban administrasi

15. Apa saja agenda terdekat fossei tahun ini?

+
SUSPIMNAS (Kursus Pimpinan Nasional)


PERSONAL

1. Apa motto hidup anda ?

 +
Kebaikan tidak mengenal dualisme

2. Surat apa yang paling anda senangi dalam Al-Quran? Mengapa?

+
Al Fajr, sebab memberikan berbagai harapan rizki serta pintu surga

3. Siapakah anda menurut anda sendiri ?

+ Ses
eorang yang tidak sempurna, berangkat dari anti sosial dan kehidupan yang tidak memiliki orientasi, hingga selalu bersemangat untuk disempurnakan.

4. Siapakah orang yang paling memotivasi anda ? Mengapa?

+
Rasulullah, karena beliau adalah pembawa risalah Islam yang penuh hikmah

5. Sejak kapan anda mengikuti fossei ?

+ S
ejak mahasiswa baru menjadi staff RnP AcSES, kemudian saat liburan semester dua menjadi Sekretaris HRD FoSSEI Jatim. Saat memasuki semester tiga menjadi kepala divisi HRD AcSES. Kemudian saat liburan semester empat menjadi coordinator FoSSEI regional Jawa Timur. Per 12 September dia resmi menjadi Presidium Nasional FoSSEI

6. Siapakah tokoh yang paling anda idolakan di fossei ?

+
Pak Ali Sakti, Pemaknaan Islam yang komperhensif disertai keilmuan Islam yang mendalam kemudian dilaksanakan dengan penuh tekad dan ikhlas.

7. Siapa saja teman dekat anda di fossei ?

+
Bang Rahmat Arafah, Kak Vita Fatimatuzzahra,BPH AcSES 2013-2014
+ Regional: Ahmad Hambali, Ardian Wahyudi, Dilla Nur Fadhillah BPH FoSSEI Jatim 2013-2014, BPH FoSSEI Jatim 2014-2015
Nasional: Kabinet nasional 2013-2015




Kamis, 17 September 2015

Munas dan Rakernas Fossei 2015 di UIN Alaudin Makasar



            Munas atau musyawarah nasional adalah ajang silaturahim ksei(kelompok studi ekonomi islam) seluruh Indonesia untuk membahas masalah strategis organisasi sekaligus pembaharuan struktur organisasi fossei nasional. Sedangkan Rakernas atau rencana kerja nasional fossei adalah pembahasan rancangan kerja fossei selama setahun kedepan.

             Munas dan rakernas kali ini diadakan oleh ksei forseisk di UIN Alaudin Makasar. Konten dari silaturahmi akbar tersebut adalah pembahasan dan revisi ADART (Anggaran Dasar dan R, pembahasan dan revisi GBHO (Garis Besar Haluan Organisasi), pemilihan presidium nasional dan pembahasan rencana kerja nasional.
            Perwakilan dari acses yang mengikuti acara besar tersebut adalah Khairul Zadid Taqwa (acsesor 2012),  Arikha Faizal Ridho (acsesor 2013) dan Heppy Karunia Mukti (acsesor 2014). Ketiganya melakukan perjalanan dari Surabaya ke Makasar dengan kurun waktu 9 jam melalui jalur darat dan laut dan menginap di sana selama kurang lebih 5 hari.
            Pembukaan acara tersebut dilaksanakan pada hari rabu 9 september 2015 dan ditutup pada hari minggu 13 september 2015. Setiap perwakilan ksei dibagi dalam 3 kelompok: kelompok A membahas tentang ADART, kelompok B membahas tentang GBHO, kelompok C tentang tata cara pemilihan presnas dan tuan rumah nasional. Masing-masing kelompok membahas sidang komisi di waktu yang sama.
            Pada pembukaan tanggal 9, acsesor dan ksei lain dari seluruh Indonesia disuguhkan dengan seminar “Grand Dakwah” oleh tuan rumah. Pada tanggal 10 diadakan Munas yang membahas tentang LPJ dan sidang komisi. Sidang komisi dilanjutkan sampai tanggal 11 sekaligus dengan sidang pleno. Kemudian munas diakhiri dengan pemilihan presnas yang dicalonkan dari masing-masing ksei. Kemudian pada tanggal 12 dilakukan pembahasan rencana kerja oleh masing-masing presnas dan penutup. Dan pada tanggal 13 ksei-ksei di seluruh Indonesia disuguhkan field-trip oleh tuan rumah.
            Sistem pemilihan presnas melalui rapat tertutup yang diadakan oleh dewan formatur fossei yang terdiri dari presnas sebelumnya, majelis pertimbangan organisasi dan perwakilan regional (ketua regional) Presidium nasional yang terpilih dari munas kemarin adalah; Jabal sambudi (Tazkia); Hafid kusmahendra (Unpad ); Ardiansyah wahyudi (UB); Muntadzam zakaria (sebi) ;Khaerur Zadid (Unair) 
            Tahun depan acara munas dan rekernas akan diadakan oleh ksei cies dari universitas brawijaya dan temlnas (temu ilmiah nasional) akan diadakan oleh ksei dari univesitas negeri Yogyakarta. Yuk sama-sama sukseskan temilnas tahun depan. Tingkatkan solidaritas antar ksei dan kibarkan ekonomi islam di bumi pancasila.  
#ekonomrabbani!bisa

Pesan dari mas Imam, direktur acses 2014-2015:

Saya berharap kedepannya fossei menggiatkan riset di kalangan mahasiswa karena saat ini kita perlu banyak sekali tulisan untuk menjadi pemikiran bagi solusi perekonomian bangsa. Oleh karena itu tata kelola ksei harus didorong perbaikannya oleh fossei. Dan Untuk Zadid semoga amanah dan bisa menyukseskan hasil munas kemarin.

Narasumber: Arikha
Foto: Heppy
Penulis: Noven








foto2:


Kajian Ekis: Mengenal Ekonomi Islam



Ekonomi Islam memiliki dasar keadilan dalam pelaksanaannya. Keadilan seperti apakah itu?
Kita ambil contoh dalam perbankan misalnya. Sebelumnya mungkin ada yang bertanya, mengapa mayoritas  orang cenderung lebih memahami (setidaknya mengetahui) bank konvensial daripada bank syariah (Islam)? Jawabannya mudah, karena munculnya bank konvensional memang lebih dulu muncul dibanding bank syariah.

Selama ini kita telah mengetahui bahwa bank konvensional memberlakukan bunga dalam transaksinya.
Misalnya seseorang meminjam dana di bank sebesar 10 juta untuk usaha. Bank memberlakukan bunga sebesar 15% persen per tahun. So, seseorang tadi harus menyetor bunga sebesar 15% dari 10 juta. Hal tersebut tidak mempedulikan bagaimana perkembangan usaha orang tadi, mengalami untung atau rugi.

Di bank syariah, ada istilah bagi hasil sebagai pengganti bunga.
Misalnya seseorang yang meminjam dana dengan jumlah yang sama sebesar 10 juta untuk usahanya, membuat kesepakatan lebih dulu tentang bagi hasil yang akan diterima kedua belah pihak. Anggaplah prosentase antara bank dan nasabah sebesar 25:75, maka bank akan menerima hasil 1/4 dan nasabah 3/4 dari keuntungan usaha tersebut. Lebih jelasnya, dengan dana 10 juta tadi misalkan memperoleh laba 4 juta, maka bank memperoleh 1 juta dan 3 juta sisanya menjadi milik utuh nasabah.
Fahimtum? :)

Begini,
dalam bank konvensional, jika usahanya memiliki laba kecil, maka bunganya tetap. Dalam hal ini bank yang diuntungkan. Namun jika dan laba usahanya besar, bunganya pun masih tetap. Di sini, nasabah yang diuntungkan. Why? Karena yang dijadikan patokan adalah uang pokoknya.
Dalam bank syariah, yang digunakan adalah hasil dari keuntungan usaha tersebut. So, besar kecilnya hasil yang didapat mengikuti penngkatan laba yang dihasilkan usaha tersebut.

Bank syariah yang ada sekarang ini memang belum sepenuhnya memenuhi keseluruhan aspek syariah. Namun, bukan berarti kita harus menghindarinya. Kita perlu mengapresiasi dan memberi dukungan. Setidaknya, bank-bank tersebut sudah dalam “proses menuju”.

Analoginya nih, seperti kalau kamu belum bisa sholat dengan khusyu’. Apakah jika sholatmu belum khusyu’ lantas kamu akan meninggalkannya (tidak menjalankan)? Tentunya tidak kan? :D
So, adalah tugas kita untuk terus memperjuangkan ekonomi Islam :)


--

Seputar diskusi:

Manusia hanyalah sebagai khalifah di bumi, bukan pemilik. Semuanya dimiliki oleh Allah semata.
Jika kita ‘merasa’ memiliki sesuatu, maka kepemilikan itu hanyalah temporer (sementara).
Di ekonomi konvensional, kita mengenal istilah ultimated ownership, dimana kita berhak secara penuh atas apa yang kita miliki. Contoh simpelnya, kamu membeli sebotol air minum. Entah karena alasan apa, kamu membuangnya. Mungkin tidak akan ada orang yang menyalahkan kamu karena air itu milik kamu sendiri. Apapun yang kamu perbuat terhadapnya, itu hakmu secara penuh.

Namuuuun,...
dalam ekonomi Islam kepemilikan kita adalah non-full. Artinya, kita harus memperlakukan setiap yang kita miliki sesuai dengan perintah Allah. Dari contoh air tadi, cobalah kita ingat bahwa itu adalah nikmat yang diberikan Allah pada kita. Maka sudah seyogyanya kita menggunakan dengan baik, bukan menyia-nyiakan, berlaku mubadzir, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan aturan-Nya.

-

Mungkin ada yang bertanya mengapa pembiayaan dalam bank syariah lebih mahal daripada bank konvensional? Begini analoginya. Dalam sebuah pasar, ada penjual daging ayam. Tidak ada perbedaan kualitas pada daging ayam itu, namun penjual membedakan harganya. Salah satunya lebih mahal. Karena tidak ada perbedaan kualitas, pembeli memilih harga yang murah. Mayoritas dari kita juga begitukah? :D. Namun, seseorang memberitahu bahwa daging yang lebih murah tersebut ternyata disembelih dengan cara yang tidak sesuai syariat –tidak menyebut nama Allah saat menyembelih misalnya. Maka, pembeli tadi beralih pada harga yang lebih mahal. Apa alasannya? Empat huruf jawabannya: IMAN. Yup, keimanan memang tidak bisa dibeli. It’s very expensive.
Do you understand? :)

-

“Bayarlah upah pekerja, sebelum kering keringatnya” (Al-Hadits), mempunyai pesan implisit untuk peningkatan GDP. How?
Ingat rumus M V = P T? (money.velocity = price.transaction).
Transaction disebut juga sebagai Y (output). Jadi, PT = GDP.

Anggaplah nilai M tetap, maka untuk meningkatkan nilai GDP diperlukan peningkatan pada nilai V. Kembali pada hadits di atas, maka pesan pada membayar upah sebelum kering keringatnya adalah melakukan pembayaran dengan segera, dengan cepat. Semakin besar V, GDP akan meningkat. Kecepatan dalam pembayaran tersebut akan memberi kontribusi pada peningkatan output. Coba bayangkan jika pembayaran tersebut terhambat, maka kemungkinan produksi akan mengalami stagnasi, bahkan kemunduran. Selain itu, pesan lainnya adalah mempercepat transaksi dengan penggunaan teknologi.



Kesempurnaan hanya milik Allah. Mohon koreksinya jika ada kesalahan.
Semoga bermanfaat.


Dari pemaparan Bapak Dr. Raditya Sukamana dalam kajian Rutin Ekonomi Islam dengan bahasan "Apa itu Ekonomi Islam? Bagaimana belajar Ekonomi Islam?"

Senin, 14 September 2015

AcSES Kerja Nyata dan Kampanye Nasional FoSSEI 2015




Pagi-pagi buta tanggal 17 Mei 2015. Sebagian panitia AcSES Kerja Nyata sudah menggotong toa, petisi dan alat-alat orasi lainnya untuk beraksi dalam Kampanye Nasional FoSSEI 2015 yang dilaksanakan serentak di Indonesia. Sebagian lainnya menjemput ksei dari pulau tetangga, ksei sefis  Madura untuk beraksi bersama mengenalkan Ekonomi Islam dalam acara CFD bungkul.

Tahun ini, AcSES Kerja Nyata 2015 dirupakan dalam Kampanye Nasional FoSSEI yang dilaksanakan oleh FoSSEI Jatim. Yang mengikuti diantaranya Ksei AcSES, Ksei Himaekis Unair, Ksei Sefis Unijoyo, Ksei Sescom UINSA dan Ksei Himaesy.

Kampanye Nasional FoSSEI sendiri adalah acara yang diselenggarakan fossei untuk memperingati hari kelahiran fossei. Biasanya acara ini digunakan untuk mendakwahkan ekonomi islam secara serentak dengan tema yang berbeda tiap tahunnya. Tema tahun ini adalah "Indonesia Tumbuh dengan Ekonomi Syariah".
Kami ksei-ksei regional surabaya sepakat untuk melakukan aksi sosialisasi dengan menggelar petisi sebagai bentuk dukungan warga Surabaya terhadap ekonomi Syariah

Berbagai kalangan masyarakat mengisi petisi dan mendengarkan upaya sosialisasi ekonomi islam yang dilakukan oleh segenap keluarga FoSSEI jatim yang berdomisili di sekitar daerah Surabaya. Beberapa di antara mereka juga ada yang mengira kami sedang berdemonstrasi dan berusaha mengganggu kegiatan mereka padahal kami hanya sekadar meramaikan CFD surabaya dan memberikan pengetahuan bagi orang-orang yang belum mengenal ekonomi islam.

Nuansa diskusi juga terasa saat seorang bapak-bapak tua yang membawa buku mengajak AcSESor berdiskusi tentang implementasi aktivis ekonomi islam yang kurang. Kami sempat mengabadikan beliau dalam sebuah foto.

Kemudian semua peserta Kampanye Nasional mengikuti kajian oleh Pak Nafik dalam masjid Nurruzaman Kampus B Unair.
#EkonomRabbani!!Bisa



SMART II AcSES: Membakar Semangat


Merajut api semangat dalam bingkai kebersamaan,
tumbuh melalui langkah-langkah kecil dalam keberagaman,
melandaskan keteguhan hati,
tanggung jawab dan cita dalam memaknai arti perjuangan.

Suatu organisasi tak luput dari berbagai macam bentuk rintangan dan halangan yang dapat meredupkan lentera solidaritas dan ukhuwwah. Alasan-alasan kuno sering digunakan untuk memutuskan tali silaturahmi dalam organisasi ketika. Akibatnya organisasi tak lagi kondusif, hanya tinggal nama dan bendera. Jika sudah seperti itu, aneh rasanya jika berharap organisasi dapat maju.

Kelompok studi ekonomi islam – acses (Ksei-AcSES) menolak hal tersebut. Setiap tahunnya AcSES mengadakan acara SMART untuk membekali para acsessor baru dengan warisan semangat. SMART diadakan dalam dua tahap setiap tahunnya. Di awal semester ganjil acses telah mengadakan SMART I. Dan pada semester genap ini, acses mengadakan SMART II dengan tema “Knowing Yourself”.

SMART II diadakan di pondok pesantren darul falah, kec. Lawang, kab. Malang. Perjalanan ditempuh kurang lebih selama tiga jam dengan menggunakan kereta api “tumampel” Surabaya-lawang.
Di dalam kereta api, Mas Imam dan AcSESor lainnya memanfaatkan waktu luang dengan diskusi masalah ekonomi islam. Diskusi tersebut juga membahas bab tauhid dan ma’rifat.

Tak terasa, kereta api berhenti. Kami melanjutkan perjalanan dengan angkot ke lokasi  tujuan. Di pondok Darul Falah nuansanya masih asri dan sangat nyaman. Kami langsung terhenyut oleh hangatnya bantal dan terbawa mimpi.

Keesokan harinya kami sholat tahajud dan sholat subuh berjamaah. Kemudian senam pagi dan jalan-jalan bersama. Kemudian kami memasuki segmen division time. Masing-masing manajer divisi di setiap divisi berturut-turut memberikan kami tantangan. Manajer divisi RnP (Research and Paper), Mas Zeqi dan mbak Jannah memerintahkan kami untuk membuat judul paper yang paling menarik kemudian 
mempresentasikannya di depan kelompok. Manajer divisi Science, mas Arikha memerintahkan kami untuk menyelesaikan beberapa kasus dalam akad ekonomi islam. Manajer divisi PRnCOM (Public Relation and Communication), mas Rofi’i dan mbak Tiwi memberikan kompetisi desain ayat-ayat al-qur’an pada kami. Manajer divisi IB (Islamic Business), mas Pito dan mbak Riga memberikan kami soal-soal trivia tentang produk-produk IB. Manajer divisi HRD (Human Research Development) meminta kami untuk mengevaluasi sistem SGD (Sharia Group Discussion) dan menantang kami untuk memberikan konsep yang terbaik untuk membangun kegiatan tersebut. SGD sendiri merupakan acara halaqah yang dibimbing oleh AcSESor berpengalaman untuk mengenal konsep ekonomi islam secara menyeluruh dan mengkaji masalah-masalah baru di masyarakat.

Malamnya kami membakar jagung bersama-sama. Lalu gantian akhwat yang membakar sosis bersama-sama.

Keesokan harinya kami sholat subuh bersama-sama. Kemudian dilanjut dengan outbond seharian. Setelah itu, AcSESor alumni, mas Bayu, mas Irfan dan mbak Ayu menceritakan suka dukanya selama menjadi pengurus. Cerita perjuangan Mas Bayu pergi ke Jakarta untuk mengundang Ust. Yusuf Mansyur dalam acara “Gebyar Satu Dekade AcSES” menggambarkan totalitas AcSESor. Himbauan-himbuan dari mas Irfan untuk menjaga nuansa kekeluargaan AcSES memberikan kami semangat untuk memaknai waktu-waktu berharga ini. Nuansa sendu mulai datang, ketika mbak Ayu selama berada dalam organisasi mewarnai jalan-jalan kenangan beliau sebelum bekerja di OJK.

Kemudian dia akhir acara ditunjukan kepada kami struktur kepanitiaan event AcSES Kerja Nyata yang direalisasikan dengan kampanye nasional FoSSEI Jatim. Lalu penghargaan-penghargaan semacam tim terbaik, peseerta terbaik difloorkan setelah kami mengemasi barang-barang kami.

Setelah acara tersebut kami pulang. Perjalanan yang kami tempuh sekitar 5 jam. Karena menunggu kereta api dan kereta api tersebut sempat berhenti beberapa jam di jalan.

Kajian Fiqh Muamalah dan Kajian Bahasa Arab




Kajian Fiqh Muammalah adalah kajian yang sengaja diselenggarakan oleh divisi Science AcSES Feb Unair

KBKTI


KBKTI atau Kelas Bimbingan Karya Tulis Ilmiah adalah salah satu kajian unggulan AcSES yang memberikan kesempatan AcSESor untuk mengenal dunia KTI lebih jauh. Pematerinya juga orang-orang yang berpengalaman seperti Mas Wahyu yang kini telah magang sebagai dosen di unair dan mas Tegar yang telah berulang kali memperjuangkan KTI-nya di depan juri.


Pelaksana kegiatan ini adalah Manajer Divisi RnP sendiri yaitu mas Zeqi dan mbak Jannah. Keduanya kini menjadi panitia dalam Gerakan FEB Seribu PKM. Selain itu juga akan ada Internal Young Competition untuk menguji kemampuan AcSESor. Itu adalah semacam lomba KTI dan pemenangnya berhak mendapatkan reward

Mubes dan Musker AcSES 2014



Mubes atau musyawarah besar AcSES adalah musyawarah yang memuat pembacaan AD/ART dan laporan pertanggung jawaban AcSES. Dalam acara tersebut hadir alumni dari berbagai angkatan dan dilakukan pemilihan direktur AcSES oleh tim MPO (Majelis Permusyawaratan Organisasi) yang dipilih dari berbagai angkatan aktif AcSES.

Waktu itu dipilih dua orang kandidat yaitu Imam Wahyudi Indrawan dan Tegar Rismanuar. Keduanya memiliki visi yang berbeda dan saling melengkapi satu sama lain. Namun akhirnya mas Imam yang terpilih menjadi direktur dan mas Tegar menjadi ketua Dewan Kaderisasi AcSES masa khidmah 2014.
Kemudian sekitar satu bulan setelahnya diadakan musker (musyawarah kerja). Wajah-wajah pengurus baru sudah nampak di meja registrasi panitia. Di dalam acara tersebut ditampilkan rancangan-rancangan program kerja AcSES selama satu tahun kepengurusan.


Dalam presentasinya mas Imam menampilkan satu jalan lurus diantara sawah yang ia ibaratkan sebagai jalan Shiratal  Mustaqim. Jalan Shiratal  Mustaqim adalah jalan yang Allah sebutkan dalam surat Al-Fatiha ayat ke-6. Allah menyebutnya sebagai jalannya orang-orang yang diberi nikmat di dalamnya juga termasuk nabi-nabi Allah dan orang-orang yang sholeh. Semoga bukan hanya dalam kepemimpinan mas Imam tapi juga seterusnya AcSES dapat menuju jalan tersebut. Amin

Minggu, 13 September 2015

Empowering Youngpreneur to Empower Indonesian Economy [Lomba BP Nasional]


Foto Mohammad Rusdinal Muslih.




Hai mahasiswa!  
Sudah memiliki usaha? Atau ingin memulai suatu usaha? Jangan biarkan ide bisnismu terpendam begitu saja!

WEBS Unair proudly present " National Business Plan Competition 2015 (Empowering Youngpreneur to Empower Indonesian Economy) yang merupakan rangkaian acara dari 'WEFD ( Webs Entrepreneur Festival Day)' 2015
kompetisi ini adalah kompetisi bisnis tingkat nasional yang diperuntukan bagi mahasiswa S1/D3 yang ingin mengembangkan ide bisnisnya dengan segmentasi bisnis dalam bidang :
- Kuliner
- Jasa
- Industri Kreatif
- Teknologi
📣FREE REGISTRATION
Ayo tunggu apalagi, wujudkan ide bisnismu dan jadilah pengusaha muda yang mandiri!
Total hadiah :
- Jutaan rupiah
- Sertifikat
- Trophy
dan masih banyak lagi!
Informasi dan pendaftaran :
🌐 http://websunair.org/nbpc/
Instagram : entrepreneurfestivalday / websfebua
Twitter : @webs_ua
Office : Graha Krida Mahasiswa (GKM) Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR) Kampus B .
085731908894 (Citra)
085904105731 (Anis)

Sabtu, 12 September 2015

Antara Si Kaya yang Bersyukur dan Si Miskin yang Bersabar


Oleh AL Ustadz Abu Abdillah Muhammad Yahya 
Masalah siapa yang lebih utama antara si kaya yang bersyukur dan si fakir yang bersabar adalah masalah yang banyak dibicarakan oleh manusia. Sebagian mereka menulis tentangnya. Syaikhuna Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah berkata :
Diantara penulis yang kami ketahui yang membahas masalah ini dalam kitab tersendiri adalah Al Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah. Dia menulis sebuah kitab yang berjudul uddatush-shaabirin wa dzakhiratusy-syaakirin. Dan Ash-Shan'ani rahimahullah juga menulis sebuah kitab yang berjudul as-saiful baatir fil mufadhalah bainal faqiirish-shaabir wal ghaniyyi asy-syakir, dia menyebutkannya di dalam Al Uddah seraya mengatakan bahwa dia meringkasnya dari karya Ibnul Qayyim dan berkata : "Ini adalah kitab yang luar biasa, tidak ada tandingannya. Kami menyusunnya di Makkah pada tahun 1135 H".
Diantara argumen yang digunakan untuk mengunggulkan kedudukan si fakir yang bersabar daripada si kaya yang beryukur adalah firman Allah Ta'ala :
] أُولَئِكَ يُجْزَوْنَ الْغُرْفَةَ بِمَا صَبَرُوا [ (الفرقان: مِن الآية75).
Artinya : Mereka itulah orang yang dibalas dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka.
Muhammad bin Ali bin Al Husain berkata : "Kata ghurfah berarti syurga. Dan kalimat bimaa shabaruubermakna karena kesabaran mereka terhadap kefakiran di dunia.
Dan diantaranya adalah bahwa kaum fuqara' akan masuk kedalam syurga mendahului kaum kaya setengah hari (sebelum mereka), setengah hari sebanding dengan 500 tahun (waktu di dunia). Dan terdapat riwayat dengan 40 kali musim gugur. Sehingga kaum kaya muslimin berangan-angan bahwa seandainya mereka dahulu termasuk kaum fuqara'.
Dan diantaranya adalah bahwa tidaklah Allah menyebutkan tentang dunia melainkan dengan celaan. Terkadang Allah menyebutkan tentang harta yang merupakan sebab bertindak melampaui batas, sebagaimana firman Allah Ta'ala : 
] كَلَّا إِنَّ الْأِنْسَانَ لَيَطْغَى $ أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى [ (العلق:6-7).
Artinya : Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.
Dan terkadang Allah menyebutkan bahwa harta merupakan sebab kedurhakaan. Allah Ta'ala berfirman : 
] وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ [ (الشورى: مِن الآية27).
Artinya : Dan jikalau Allah melapangkan rizki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan durhaka di muka bumi.
Dan terkadang Allah menyebutkan bahwa harta merupakan fitnah :
] إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَة [ (التغابن: مِن الآية15).
Artinya : Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah fitnah (bagimu).
Dan terkadang Allah menyebutkan bahwa harta dan anak tidak membantu untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala :
] وَمَا أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ بِالَّتِي تُقَرِّبُكُمْ عَندَنَا زُلْفَى إِلَّا مَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً [ (سـبأ: مِن الآية37).
Artinya : Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kalian yang mendekatkan kalian kepada Kami sedekat-dekatnya; kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh.
Dan diantara argumen yang digunakan untuk mengunggulkan kedudukan si fakir yang bersabaradalah bahwa Nabi dipilih oleh Allah dalam keadaan fakir. Sesungguhnya telah ditawarkan kepada beliau kunci-kunci khazanah bumi, tetapi beliau menolaknya seraya berkata :
((بَلْ أَجُوْعُ يَوْماً وَأَشْبَعُ يَوْماً، فَإِذَا جُعْتُ تَضَرَّعْتُ إِلَيْكَ وَذَكَرْتُكَ، وَإِذَا شَبِعْتُ حَمِدْتُكَ وَشَكَرْتُكَ)).
Artinya : "Bahkan saya lapar sehari dan kenyang sehari. Apabila saya lapar, maka saya merendahkan diri kepada-Mu dan mengingat-Mu. Dan apabila saya kenyang, maka saya memuji-Mu dan bersyukur kepada-Mu".
Ini adalah kesimpulan pendapat mereka yang mengunggulkan orang fakir yang bersabar.
Pendapat tersebut telah disanggah oleh mereka yang mengunggulkan si kaya yang bersyukur dengan dalil-dalil yang dibawakan oleh mereka yang mengunggulkan si fakir yang bersabar. Kemudian mereka berkata : 
Adapun ayat yang (kalian bawakan), maka tidak ada keterangan yang mendukung pendapat kalian padanya, sebab kesabaran di dalam ayat tersebut umum, mencakup seluruh macam kesabaran. Ia mencakup : 
- sabar untuk tidak melanggar yang diharamkan bagi yang memiliki kesempatan untuk melakukan keharaman tersebut dengan hartanya,
- sabar dalam menjalankan ketaatan,
- sabar dalam menerima berbagai macam cobaan, seperti sakit, musibah, kefakiran, desakan kebutuhan dan selainnya.
Adapun tentang masuknya kaum fuqara' kedalam syurga, maka tidak serta merta hal tersebut menunjukkan berkurangnya derajat si kaya, bahkan bisa jadi si kaya yang belakangan masuk syurga, lebih tinggi derajatnya daripada si fakir yang mendahuluinya masuk syurga.
Adapun celaan Allah terhadap dunia dan harta, sesungguhya celaan tersebut hanya berlaku pada orang yang membelanjakan hartanya dalam bermaksiat kepada Allah. Sedangkan orang yang membelanjakan hartanya di dalam ketaatan kepada Allah, maka yang demikian adalah terpuji. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman : 
] وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ $ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ [ (المعارج:24-25).
Artinya : Dan orang-orang yang di dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).
Dan Allah Ta'ala berfirman : 
] فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى $ وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى $ فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى [ (الليل:5-7).
Artinya : Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.
Adapun tentang Nabi shalallahu 'alaihi wasallam, maka Allah telah menghimpun bagi beliau antara kedudukan kaya bersyukur dan fakir bersabar. Berapa banyak harta yang datang kepada beliau, namun beliau'alaihish-shalatu was-salam enggan menerima dan menafkahkannya di dalam ketaatan kepada Allah Ta'ala.
Dan diantara dalilnya adalah bahwa sesungguhnya dahulu Nabi shalallahu 'alaihi wasallam menjamu setiap tamu yang datang pada tahun-tahun terakhir setelah fathu Makkah, padahal jumlah mereka banyak. Bersama itu beliau wafat dalam keadaan baju perang beliau digadaikan kepada seorang Yahudi dengan 30sha' gandum sebagai nafkah bagi keluarga beliau.
Sementara diantara dalil yang mengunggulkan si kaya yang bersyukur daripada si fakir yang bersabar adalah hadits :
عَنْ سُمَيٍّ مَوْلََى أَبِي بَكْرٍ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّان عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ t أَنَّ فُقَرَاءَ المُسْلِمِيْنَ أَتَوْا رَسُوْلَ اللهِ e فَقَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ، ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُوْرِ بِالدَّرَجَاتِ العُلَى وَالنَّعِيْمِ المُقِيْمِ، قَالَ : وَمَا ذَاكَ ؟ قَالُوْا : يُصَلُّوْنَ كَمَا نُصَلِّي، وَيَصُوْمُوْنَ كَمَا نَصُوْمُ، وَيَتَصَدَّقُوْنَ وَلاَ نَتَصَدَّقُ، وَيُعْتِقُوْنَ وَلاَ نُعْتِقُ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ e : أَفَلاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئاً تُدْرِكُوْنَ مَنْ سَبَقَكُمْ، وَتَسْبِقُوْنَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ، وَلاَ يَكُوْنُ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلاَّ مَنْ صَنَعَ كَمَا صَنَعْتُمْ ؟! قَالُوْا : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ : تُسَبِّحُوْنَ وَتُكَبِّرُوْنَ وَتَحْمَدُوْنَ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثاً وَثَلاَثِيْنَ مَرَّةً...
قَالَ أَبُوْ صَالِحٍ : فَرَجَعَ فُقَرَاءُ المُهَاجِرِيْنَ فَقَالُوْا : سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوْا مِثْلَهُ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ e : ذَلِكَ فَضْلُ اللهِ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَشَاءُ.))([1]).
Dari Sumayyin maula Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam dari Abu Shalih As-Samman dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu :
"Bahwa kaum fuqara' muslimin mendatangi Nabi shalallahu 'alaihi wasallam, kemudian mereka berkata : Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi dengan membawa derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal (di syurga).
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bertanya : "Mengapa demikian ?"
Mereka menjawab : "Mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, mereka bisa bersedekah sementara kami tidak bisa dan mereka bisa memerdekakan budak sementara kami tidak bisa".
Maka Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Bukankah saya ajarkan kepada kalian sesuatu yang dengannya kalian dapat menyamai orang-orang sebelum kalian dan kalian mendahului orang-orang setelah kalian serta tidak ada seorang-pun yang lenih utama dari kalian kecuali dia melakukan apa yang kalian lakukan ?!"
Mereka menjawab : "Betul wahai Rasulullah".
Rasulullah bersabda : "Kalian bertasbih, bertakbir, dan bertahmid setiap selesai shalat 33 kali…".
Abu Shalih berkata : Kemudian kaum fuqara' Muhajirin kembali, lalu berkata : "Saudara-saudara kami orang-orang kaya mendengar apa yang kami lakukan, kemudian mereka melakukan hal serupa".
Maka Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Itulah keutamaan Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya".
Ash-Shan'ani berkata di dalam Al Uddah :
"Dia berkata : Barangsiapa mengunggulkan si kaya yang bersyukur daripada si fakir yang bersabar, maka kami memiliki dalil-dalil yang sangat banyak dan kata-kata baik yang menyeluruh :
Pertama : Bahwa Allah memuji di dalam kitab-Nya berbagai amal perbuatan yang tidak bisa dilakukan kecuali oleh orang-orang kaya, seperti :
- zakat, 
- menafkahkan harta di dalam berbagai amal kebajikan, 
- jihad fi sabilillah, 
- membekali para pejuang, 
- memperhatikan orang-orang yang membutuhkan,
- membebaskan budak,
- memberikan bantuan di masa paceklik.
Dimana letak kesabaran si fakir dibanding dengan kebahagiaan orang yang terdesak kebutuhan yang bisa membinasakan dirinya (setelah mendapatkan nafkah dari si kaya) ?
Dimana letak kesabaran si fakir dibanding dengan manfaat yang diberikan oleh si kaya dengan hartanya untuk menolong agama Allah, meninggikan kalimatullah dan mematahkan musuh-musuh-Nya ?
Dimana letak kesabaran ahlus-Shuffah (para Shahabat yang fakir yang tinggal di serambi masjid Nabi shalallahu 'alaihi wasallam ) dibanding dengan nafkah Utsman radhiyallahu 'anhu untuk memenuhi berbagai kebutuhan, sampai Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda : 
((مَا ضَرَّ عُثْمَانَ مَا عَمِلَ بَعْدَ اليَوْمِ)).
Artinya : "Tidak ada yang membahayakan Utsman, apa yang dia lakukan setelah hari ini".
Mereka berkata : Orang-orang kaya yang bersyukur merupakan sebab ketaatan kaum fuqara yang bersabar, dengan memberikan bantuan sedekah kepada mereka, berbuat baik kepada mereka dan memperhatikan ketaatan mereka. Maka mereka mendapatkan bagian yang besar dari pahala-pahala kaum fuqara' ditambah dengan pahala mereka sendiri dengan memberikan nafkah (kepada kaum fuqara') dan ketaatan mereka. Hal ini sebagaimana yang tersebut dalam hadits yang dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimahrahimahullah dari hadits Salman radhiyallahu 'anhu secara marfu' :
((مَنْ فَطَّرَ صَائِماً كَانَ مَغْفِرَةً لِذُنُوْبِهِ، وَعِتْقَ رَقَبَتِهِ مِنَ النَّارِ، وَكَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْءٌ)).
Artinya : "Barangsiapa yang memberikan ifthar kepada yang berpuasa, maka yang demikian itu adalah penghapus dosa-dosanya dan pembebas dirinya dari neraka dan dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang diberi ifthar tanpa mengurangi sedikit-pun pahalanya.
Si kaya yang bersyukur ini mendapatkan pahala seperti pahala yang didapat oleh si fakir dengan jamuan yang diberikan kepadanya.
Mereka berkata : Keutamaan-keutamaan bersedekah telah diketahui besarnya dan manfaatnya tidak terhitung jumlahnya. Dan inilah diantara buah si kaya yang bersyukur". Selesai dari Al Uddah 3/88 karya Ash-Shan'ani dengan sedikit perubahan.

Ini adalah kesimpulan dari hujjah yang digunakan oleh kedua kubu. Dan jelaslah dari yang telah kami paparkan, keunggulan si kaya yang bersyukur daripada si fakir yang bersabar. Dimaklumi bahwa tidak ada tempat bagi orang fakir yang tidak bersabar dan orang kaya yang tidak bersyukur di dalam perbandingan keutamaan disini.

Bahaya dan Implikasi Buruk Riba


Syari'at islam tidak memerintahkan kepada manusia kecuali pada sesuatu yang membawa kepada kebahagian dan kemuliannya didunia dan akherat dan hanya melarang dari sesuatu yang membawa kesengsaraan dan kerugian didunia dan akherat.
Demikian juga larangan riba dikarenakan memiliki implikasi buruk dan bahaya bagi manusia, diantaranya:
1. Berbahaya bagi akhlak dan kejiwaan manusia.
Didapatkan orang yang bermuamalah ribawi adalah orang yang memiliki tabi'at bakhil, sempir, hati yang keras dan menyembah harta serta yang lain-lainnya dari sifat-sifat rendahan.
Bila melihat kepada aturan dan system riba didapatkan hal itu menyelisihi akhlak yang luhur dan menghancurkan karekteristik pembentukan masyarakat islam. System ini mencabut dari hati seseorang perasaan sayang dan rahmat terhadap saudaranya. Lihatlah kreditor (pemilik harta) senantiasa menunggu dan mencari-cari serta berharap kesusahan menimpa orang lain sehingga dapat mengambil hutang darinya. Tentunya hal ini menampakkan kekerasan, tidak adanya rasa sayang dan penyembahan terhadap harta. Hingga tampak sekali Muraabi (pemberi pinjaman ribawi) seakan-akan melepas pakaian kemanusiaannya, sikap persaudaraan dan kerja sama saling tolong menolong.
Riba tidak akan didapatkan pada seorang yang berlomba-lomba dalam kebaikan dan infaq, shodaqah, berbuat baikpun tidak ada pada masyarakat ribawi. Hal ini karena pelaku ribawi (Muraabi) mencari celah kebutuhan manusia dan memakan harta mereka dengan batil. Ini merupakan dosa besar yang telah diperingatkan Allah dan RasulNya.
Diantara dalil adalah ayat-ayat riba selalu didahului atau diikuti dengan ayat-ayat anjuran berinfaq dan shodaqah.
2. bahaya dalam kemasyarakatan dan sosial. 
Riba memiliki implikasi buruk terhadap sosial kemasyarakatan, karena masyarakat yang bermuamalah dengan riba tidak akan terjadi adanya saling bantu-membantu dan seandainya adapun karena berharap sesuatu dibaliknya sehingga kalangan orang kaya akan berlawanan dan menganiaya yang tidak punya.
Kemudian dapat menumbuhkan kedengkian dan kebencian di masing-masing individu masyarakat. Demikian juga menjadi sebab tersebarnya kejahatan dan penyakit jiwa. Hal ini disebabkan karena individu masyarakat yang bermuamalah dengan riba bermuamalah dengan sistem menang sendiri dan tidak membantu yang lainnya kecuali dengan imbalan keuntungan tertentu, sehingga kesulitan dan kesempitan orang lain menjadi kesempatan emas dan peluang bagi yang kaya untuk mengembangkan hartanya dan mengambil manfaat sesuai hitungannya. Tentunya ini akan memutus dan menghilangkan persaudaraan dan sifat gotong-royong dan menimbulkan kebencian dan permusuhan diantara mereka.
Seorang dokter ahli penyakit dalam bernama dr. Abdulaziz Ismail dalam kitabnya berjudul Islam wa al-Thib al-Hadits (Islam dan kedokteran modern) menyatakan bahwa Riba adalah sebab dalam banyaknya penyakit jantung. (Al-Riba Wa Mua'malat al-Mashrofiyah hal. 172)
3. Bahaya terhadap perekonomian.
Krisis ekonomi yang menimpa dunia ini bersumber secara umum kepada hutang-hutang riba yang berlipat-lipat pada banyak perusahaan besar dan kecil. Lalu banyak Negara modern mengetahui hal itu sehingga mereka membatasi persentase bunga ribawi. Namun hal itu tidak menghapus bahaya riba.
Sudah dimaklumi bahwa maslahat dunia ini tidak akan teratur dan baik kecuali –setelah izin Allah- dengan perniagaan, keahlian, industri dan pengembangan harta dalam proyek-proyek umum yang bermanfaat, karena dengan demikian harta akan keluar dari pemiliknya dan berputar. Dengan berputarnya harta tersebut maka sejumlah umat ini dapat mengambil manfaat, sehingga terwujudlah kemakmuran. Padahal Muraabi duduk dan tidak melakukan usaha mengembangkan fungsi hartanya untuk kemanfaatan orang lain
Riba juga menjadi sarana kolonial (penjajahan). Telah dimaklumi bahwa perang ekonomi dibangun di atas muamalah riba. Cara pembuka yang efektif untuk penjajahan yang membuat runtuh banyak Negara timur adalah dengan riba. Ketika Pemerintah Negara timur berhutang dengan riba dan membuka pintu bagi para muraabi asing maka tidak lama kemudian dalam hitungan tahun tidak terasa kekayaan mereka telah berpindah dari tangan warga Negaranya ke tangan orang-orang asing tersebut, hingga ketika pemerintah tersebut sadar dan ingin melepas diri dan hartanya, maka orang-orang asing tersebut meminta campur tangan negaranya dengan nama menjaga hak dan kepentingannya. Oleh karena itu pantaslah bila Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
"Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja."
Melihat bahaya dan implikasi buruk riba ini, maka sudah menjadi satu kewajiban bagi kita untuk mengetahui hakikat Riba, agar tidak terjerumus padanya.
Definisi Riba
1. Pengertian Secara Bahasa
Kata Riba berasal dari bahasa Arab yang menunjukkan pengertian "tambahan atau pertumbuhan". Sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur'an, diantaranya adalah firman Allah Ta'ala:
فَعَصَوْا رَسُولَ رَبِّهِمْ فَأَخَذَهُمْ أَخْذَةً رَابِيَةً
"Maka (masing-masing) mereka mendurhakai Rasul Tuhan mereka, lalu Allah menyiksa mereka dengan siksaan yang seperti riba." (QS. Al-Haaqqah: 10), yakni siksa yang bertambah terus.
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ
"kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah…" (QS. Al-Hajj: 5)
2. Pengertian Secara Istilah
Menurut terminologi ilmu fikih, para ulama mendefinisikannya dalam beberapa definisi, diantaranya:
tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua transaktor tanpa ada imbalan tertentu.
Yang dimaksud dengan 'tambahan' secara definitif
a. Tambahan kuantitas dalam penjualan aset yang tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas (tafadhul), yakni penjualan barang-barang riba fadhl: Emas, perak, gandum, kurma, jewawut (gandum merah) dan garam, serta segala komoditi yang disetarakan dengan keenam komoditi tersebut.
Kalau emas dijual atau ditukar dengan emas, kurma dengan kurma misalnya, harus sama kuantitasnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Setiap tambahan atau kelebihan kuantitas pada salah satu komoditi yang ditukar atau keterlambatan penyerahannya, maka itu adalah riba yang diharamkan.
b. Tambahan dalam hutang yang harus dibayar karena tertunda pembayarannya, seperti bunga hutang.
c. Tambahan yang ditentukan dalam waktu penyerahan barang berkaitan dengan penjualan aset yang diharuskan adanya serah terima langsung. Kalau emas dijual dengan perak, atau Junaih dengan Dollar misalnya, harus ada serah terima secara langsung. Setiap penangguhan penyerahan salah satu dari dua barang yang dibarter, maka itu adalah riba yang diharamkan.
Sedangkan ulama lain memberikan definisi:
تَفَاضُلٌ فِيْ مُبَادَلَةٍ رِبَوِيٍ بِجِنْسِهِ وَتَأْخِيْرُ الْقَبْضِ فِيْمَا يَجِبُ فِيْهِ الْقَبْضُ
"Perbedaan dalam pertukaran ribawi dengan sejenisnya dan pengakhiran serah-terima pada sesuatu yang ada serah-terimanya"
Ada juga yang menyatakan:
الزِّيَادَةُ أَوِ التَّأْخِيْرُ فِيْ أَمْوَالٍ مَخْصُوْصَةٍ
"Tambahan atau pengakhiran (tempo) pada harta tertentu."
Sedangkan Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu ta'ala mendefinisikannya dengan:
الزِّيَادَةُ فِيْ بَيْعِ شَيْئَيْنِ يَجْرِيْ فِيْهِمَا الرِبَا
"Tambahan dalam jual beli dua komoditi ribawi. Tidak semua tambahan adalah riba menurut syari'at."(Syarhul Mumti'8/387)
Jenis Riba
Para ulama membagi Riba mejadi 2, yaitu:
1. Riba Jahiliyah atau Riba Al Qard (hutang), yaitu pertambahan dalam hutag sebagai imbalan tempo pembayaran (Ta'khir), baik disyaratkan ketika jatuh tempo pembayaran atau di awal tempo pembayaran (Al Hawafiz Al Taswiqiyah 39). Inilah riba yang pertama kali diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firman-Nya:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS. Al Baqarah: 275)
Riba inilah yang dikatakan orang jahiliyah dahulu (إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا). Riba ini juga yang disabdakan RasulullahShallallahu 'alahi wa sallam:
وَ رِبَا الجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوْعٌ وَ أَوَّلُ رِبَا أَضَعُهُ رِبَأ العَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوْعٌ كُلُّهُ
"Riba jahiliyah dihapus dan awal riba yang dihapus adalah riba Al Abas bin Abdil mutholib, maka sekarang seluruhnya dihapus." (HR Muslim).
Demikianlah Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya karena berisi kezaliman dan memakan harta orang lain dengan batil, karena tambahan yang diambil orang yang berpiutang dari yang berhutang tanpa imbalan.(LihatMajmu' fatawa 29/419, I'lam Al Muwaqi'in 1/387 dan Al Muwafaqaat 4/40)
Beberapa Bentuk Aplikasi Riba di Masa Jahiliyyah
Pada masa jahiliyyah riba memiliki beberapa bentuk aplikatif, diantaranya adalah:
Bentuk Pertama: Riba pinjaman
Yakni yang direfleksikan dalam satu kaidah di masa jahiliyyah: "Tangguhkanlah hutangku, aku akan menambahnya."
Misalnya, seseorang memiliki hutang terhadap seseorang. Ketika tiba waktu pembayaran, orang yang berhutang itu tidak mampu melunasinya. Akhirnya ia berkata: "Tangguhkanlah hutangku, aku akan memberikan tambahan." Yakni: perlambatlah dan tangguhkanlah masa pembayarannya, aku akan menambah jumlah hutang yang akan kubayar. Penambahan itu bisa dengan cara melipatgandakan hutang, atau (bila berupa binatang) dengan penambahan umur binatang. Kalau yang dihutangkan adalah binatang ternak, seperti unta, sapi dan kambing, dibayar nanti dengan umur yang lebih tua. Kalau berupa barang atau uang, jumlahnya yang ditambah. Demikian seterusnya.
Qatadah menyatakan: "Sesungguhnya riba di masa jahiliyyah bentuknya sebagai berikut: Ada seseorang yang menjual barang untuk dibayar secara tertunda. Kalau sudah datang waktu pembayarannya, sementara orang yang berhutang itu tidak mampu membayarnya, ia menangguhkan pembayarannya dan menambah jumlahnya."
Atha' menuturkan: "Dahulu Tsaqif pernah berhutang uang kepada Bani Al-Mughirah pada masa jahiliyyah. Ketika datang masa pembayaran, mereka berkata: "Kami akan tambahkan jumlah hutang yang akan kami bayar, tetapi tolong ditangguhkan pembayarannya." Maka turunlah firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda." (QS. Ali Imran: 130)
Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan dalam I'laamul Muwaqqi'in: "Adapun riba yang jelas adalah ribanasii-ah. Itulah riba yang dilakukan oleh masyarakat Arab di masa Jahiliyyah, seperti menangguhkan pembayaran hutang namun menambahkan jumlahnya. Setiap kali ditangguhkan, semakin bertambah jumlahnya, sehingga hutang seratus dirham menjadi beribu-ribu dirham." (Lihat I'laamul Muwaqqi'ien oleh Ibnul Qayyim 2/ 135)
Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya tentang riba yang tidak diragukan lagi unsur ribanya. Beliau menjawab: "Ada orang yang menghutangi seseorang, lalu ia berkata: "Anda mau melunasinya, atau menambahkan jumlahnya dengan ditangguhkan lagi?" Kalau orang itu tidak segera melunasinya, maka ia menangguhkan masa pembayarannya dengan menambahkan jumlahnya."
Bentuk kedua: Pinjaman dengan pembayaran tertunda, namun dengan syarat harus dibayar dengan bunganya. Hutang itu dibayar sekaligus pada saat berakhirnya masa pembayaran.
Al-Jashash menyatakan: "Riba yang dikenal dan biasa dilakukan oleh masyarakat Arab adalah berbentuk pinjaman uang dirham atau dinar yang dibayar secara tertunda dengan bunganya dengan jumlah sesuai dengan jumlah hutang dan sesuai dengan kesepakatan bersama." (Ahkaamul Qur'aan 1/ 465) Di lain kesempatan, beliau menjelaskan: "Sudah dimaklumi bahwa riba di masa jahiliyyah adalah berbentuk pinjaman berjangka dengan bunga yang ditentukan. Tambahan atau bunga itu adalah kompensasi dari tambahan waktu. Maka Allah menjelaskan kebatilannya dan mengharamkannya." (Ahkaamul Qur'aan 1/ 67)
Bentuk ketiga: Pinjaman Berjangka dan Berbunga dengan Syarat Dibayar Perbulan (kredit bulanan)
Fakhruddin Ar-Razi menyatakan "Riba nasii-ah adalah kebiasaan yang sudah dikenal luas dan populer di masa jahiliyyah. Yakni bahwa mereka biasa mengeluarkan uang agar mendapatkan sejumlah uang tertentu pada setiap bulannya, sementara modalnya tetap. Apabila datang waktu pembayaran, mereka meminta kepada orang-orang yang berhutang untuk membayar jumlah modalnya. Kalau mereka tidak mampu melunasinya, waktu pembayaran diundur dan mereka harus menambah jumlah yang harus dibayar. Inilah riba yang biasa dilakukan di masa jahiliyyah." (Tafsir Ar-Raazi 4/ 92)
Ibnu Hajar Al-Haitsami menyatakan: "Riba nasii-ah adalah riba yang populer di masa jahiliyyah. Karena biasanya seseorang meminjamkan uangnya kepada orang lain untuk dibayar secara tertunda, dengan syarat ia mengambil sejumlah uang tertentu tiap bulannya dari orang yang berhutang sementara jumlah piutangnya tetap. Kalau tiba waktu pembayaran, ia menuntut pembayaran uang yang dia hutangkan. Kalau dia tidak mampu melunasinya, waktu pembayaran diundur dan ia harus menambah jumlah yang harus dibayar." (Az-Zawajir 'aiq Tiraafil Kabaa-ir 1/222)
2. Riba jual beli. Yaitu riba yang terdapat pada penjualan komoditi riba fadhl. Komoditi riba fadhl yang disebutkan dalam nash ada enam: Emas, perak, gandum, kurma, garam dan jewawut.
Riba jual beli ini terbagi dua, yaitu riba fadhl dan riba nasii-ah.
1. Riba Fadhl
Kata Fadhl dalam bahasa Arab bermakna Tambahan, sedangkan dalam terminologi ulama adalah
الزيادة في أحد الربويين المتحدي الجنس الحالين
(Tambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sama jenis secara kontan). 
Atau ada yang mendefinisikan dengan:
Kelebihan pada salah satu dari dua komoditi yang ditukar dalam penjualan komoditi riba fadhl atau tambahan pada salah satu alat pertukaran (komoditi) ribawi yang sama jenisnya. Seperti menukar 20 gram emas dengan 23 gram emas juga. Sebab kalau emas dijual atau ditukar dengan emas, maka harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Demikian juga dengan segala kelebihan yang disertakan dalam jual beli komoditi riba fadhl.
Riba Fadhl ini dilarang dalam syariat islam dengan dasar:
a. Hadits Ubadah bin Shaamit radhiyallahu 'anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alahi wa sallambersabda:
{ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ }
"Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.". (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab Al-Musaaqat, bab: Menjual emas dengan perak secara kontan, nomor 1587. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya 3348. Diriwayatkan oleh An-Nasaa-i 4562. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2253, 2254)
b. Hadits Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:
{ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ }
"Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya, dan janganlah kalian menjual sebagiannya dengan lainnya dengan perbedaan bera,t dan jangan menjual yang tidak ada (di tempat transaksi) dengan yang ada." (HR Al Bukhari)
Sedangkan dalam Shahih Muslim berbunyi:
{ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَي الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيْهِ سَوَاءٌ }
"Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama beratnya, dan harus diserahterimakan secara langsung. Barang siapa yang menambah atau minta tambahan maka telah berbuat riba, yang mengambil dan memberi hukumnya sama."
c. Hadits Al Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhuma keduanya berkata:
نَهَي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا
"Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam melarang jual beli perak dengan emas secara tempo (hutang)".
(HR Al Bukhari).
Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alahi wa sallam banyak hadits dalam persoalan ini. Sebagian di antaranya disebutkan oleh As-Subki dalam Takmiltul Majmu', yakni sejumlah dua puluh dua hadits dalam sebuah pasal tersendiri tentang riba fadhl. Ada yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih
Muslim. Ada juga yang hanya diriwayatkan oleh Muslim. Namun ada juga yang ada di luar Shahih Bukharidan Shahih
Muslim. Ada yang shahih, namun ada juga yang masih diperdebatkan.
-bersambung insya Allah-
***

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.muslim.or.id

Kelompok SGD Acsesor

 
Powered By Blogger

Kontributor

a

a