Barangkali istilah islam dan syariah telah muncul semenjak awal Islam itu sendiri, tetapi pengertiannya menjadi sangat ditentukan oleh konteksnya. Sama halnya dengan istilah syariah dengan hukum Islam ang biasanya dibedakan dalam konteks hukum Islam. Syariah diartikan sebagai hukum yang sudah pasti dan datang dari ketentuan Tuhan serta tidak akan mengalami pergeseran dan perubahan, sedangkan kalau hukum Islam lebih pada hukum fiqh yang akan selaln berubah sesuai dengan kondisinya.
Ekonomi Islam dan ekonomi
syariah juga bisa dianggap sebagai istilah
yang sama, tetapi sekaligus juga bisa dimaknai
sebagai dua entitas yang berbeda. Artinya
kalau untuk menyatakan hal hal yang
berkaitan dengan sebuah istilah yang praktis
dan aplikatif, barangkali bisa digunakan
syariah, tetapi sebagai sebuah ilmu yang memerlukan
berbagai perangkatnya, maka akan lebih sesuai manakala digunakan
istilah Islam. Hal ini sangat penting
untuk dimengerti dan dibedakan, mengingat kebutuhan dan
kepentingan yang lebih luas.
Bahkan dalam tataran praktis pun banyak ahli
yang lebih suka dan enjoy dengan istilah Islam ketimbang syariah,
meskipun dalam peraturan perundangan yang ada di negeri kita ini lebih
banyak menggunakan istilah syariah ketimbang Islam. Bahkan hampir
tidak kita jumpai peristilahan Islam dalam
perundangan kita. Ketika kita menengok undang undang tentang
perbankan, kita menemukan istilah bank sayariah dan bukan bank Islam, walaupun
di dunia internasional malahan sebaliknya, yakni yang kita jumpai ialah Islamic banking atau bank Islam dan bukan bank Syariah.
Demikian juga tentang peraturan lainnya, bahkan Keputusan Menteri Agama
tentang program studi dan juga gelar yang disandangnya juga hanya
mengenal syariah dan bukan Islam.
Meskipun demikian kita
mengakui bahwa pernah ada beberapa
keputusan dari kementerian yang menunjukkan
yang berbeda, semisal pembukaan dan ijin program
studi sebelum munculnya KMA tersebut telah menggunakan istilah Islam, yakni
ekonomi Islam dan gelar para alumninya juga sarjana ekonomi Islam.
Tetapi sekali lagi untuk tingkat undang undang, memang
akan selalu muncul istilah syariah.
Mungkin kita perlu menjelaskan persoalan ini,
sehingga kita akan mengetahui duduk persoalan
yang sesungguhnya. Ketika zaman orde baru semua orang
tahu bahwa kata kata Islam masih merupakan
kata-kata yang membuat phobia banyak kalangan, karena
kurangnya penjelasan tentang hal tersebut yang
terus menerus. Ditambah lagi dari perilaku
sebagian umat Islam yang “menyimpang” dan
dianggap keras dan menakutkan banyak pihak, sehingga pememrintah
pada saat itu memperketat proteksi, dan
akan selalu menentang segala hal yang diberikan
embel-embel Islam, bahkan termasuk umat Islam
sendiri yang ikut menentangnya.
Hal tersebut dapat kita mengerti, karena
memang ada upaya upaya tertentu dari
sebagian umat Islam yang masih berkeinginan untuk
tetap mengganti dasar Negara Pancasila dengan Islam. Apalagi ditonjolkan
dalam Islam ialah hal-hal yang menyeramkan, seperti hukum potong
tangan, hukum rajam, hukum cambuk, hukum qishash dan sebagainya. Semua itu
semakin menambah argumentasi orang untuk menolak segala hal
yang berbau Islam.
oleh: Anis Ekowati










0 komentar:
Posting Komentar
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !