slide

ASSALAMUALAIKUM

Wellcome to Our World

Profil AcSES

http://acsesfebunair-ksei.blogspot.co.id/search/label/Profil%20AcSES

---->Klik untuk membuka profil AcSES

Ekonomi Islam

---->Klik untuk berkenalan dengan ekonomi islam

AcSES News

---->Klik untuk membuka Informasi tentang agenda kami

FoSSEI News

---->Klik untuk membuka Informasi tentang agenda Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam

IE News

---->Klik untuk membuka Informasi terkini tentang perkembangan Indeks Syariah dan Unit Usaha Syariah

Call For Paper

---->Klik untuk mencari tahu tentang lomba paper terbaru

"/>

Shariah Group Discussion

---->Klik untuk berdiskusi bersama masalah ekonomi Islam

Our Idea

---->Klik untuk menemukan gagasan-gagasan terbaik kami

"/>

Download

---->Klik untuk mendownload file-file kami

Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Negeri. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Agustus 2015

Melihat Lebih Dalam Krisis Ekonomi Indonesia 2015





Nilai mata uang rupiah (IDR) terhadap dollar Amerika Serikat (USD), tanggal 16 Juli 2015 hingga 17 Agustus 2015. (Google Finance)
Nilai mata uang rupiah (IDR) terhadap dollar Amerika Serikat (USD), tanggal 16 Juli 2015 hingga 17 Agustus 2015. (Google Finance)
dakwatuna.com – Pelemahan kurs rupiah yang mendekati angka 14.000 menjadi sebuah ancaman yang mengerikan bagi Indonesia. Angka itu secara ekonomi mencerminkan bahwa banyak investor yang berpindah dari Indonesia ke negara lain. Konsekuensinya adalah pembangunan-pembangunan nasional yang melibatkan investasi asing dapat terganggu.

Kondisi ini diperparah dengan Yuan yang melakukan penurunan kurs secara sengaja. Indonesia yang telah terbanjiri oleh produk China seakan tidak berdaya untuk bangkit. Hal ini karena produk China lebih murah secara internasional dibandingkan produk lain. Saat China mengumumkan untuk menurunkan kurs Yuan, rupiah jatuh 218 poin dari selasa hingga Rabu kemarin. Anjloknya kurs rupiah tersebut membuat produk Indonesia kurang kompetitif di pasar internasional. Besarnya porsi impor sebagai faktor produksi suatu barang menjadi hambatan sendiri bagi Indonesia untuk melakukan ekspor.
Tekanan ekonomi luar negeri tersebut ternyata masih ditambah dengan krisis pangan dan kartel daging. Teriknya El nino mengakibatkan sejumlah petani harus gulung tikar akibat kurangnya sumber air. Fasilitas pemerintah untuk menopang sektor pertanian sepertinya belum mampu mengatasi krisis ini.
Pada dasarnya pelemahan nilai kurs dapat diatasi melalui cadangan devisa melalui intervensi pemerintah. Akan tetapi hal ini tidak cocok dilakukan pada saat ini karena penurunan kurs rupiah yang terus menerus bila ditahan melalui cadangan devisa akan memperburuk kondisi ekonomi. Demikian dengan kebijakan pemerintah, saat itu Menko ekonomi, Sofyan Djalil tidak menjadikan cadangan devisa untuk menahan rupiah.

Bagi negara yang memiliki produk yang menarik, efisien, dan mandiri maka akan menjadi peluang besar untuk melakukan ekspor. Hal inilah yang melatarbelakangi China untuk menurunkan kurs Yuan.
Ketidakberdayaan Indonesia untuk bangkit ini semakin mustahil rasanya. Bagi seorang muslim tidak boleh memandang masalah ini dari segi materialistis atau fundamental saja, tetapi lebih dari itu. Sisi-sisi non fundamental menjadi fokus dari kebijakan ekonomi para Khulafaur Rasyidin. Seorang muslim harus percaya bahwa perbuatan maksiat akan mendatangkan bencana sebagaimana sabda Rasulullah yang dibaca oleh Umar Radhiyallahu Anhu pada saat pemerintahannya, “Sesungguhnya musibah disebabkan banyaknya perzinaan, dan sesungguhnya tertahannya hujan disebabkan para hakim yang jahat dan para pemimpin yang zhalim.”

Robert Joseph Barro dan Rachel McCleary, guru besar Universitas Harvard menemukan adanya hubungan positif antara pertumbuhan ekonomi dengan keyakinan agama seseorang, misalnya keyakinan akan surga-neraka. Dalam kajian lain kedua ahli ekonomi tersebut berjudul “Religion and Economy” menemukan adanya hubungan yang negatif antara tingkat keberagamaan dengan pendapatan individu. Semakin aktif dalam kegiatan agama semakin rendah pendapatan seseorang. Hal ini membuktikan bahwa keyakinan dan iman tidak selalu sejalan dengan praktik keagamaan.

Terbuktilah sabda Rasulullah bahwa seseorang yang melakukan ibadah puasa tidak disertai dengan perbuatan baik maka seseorang itu hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja. Begitupun dengan ibadah-ibadah yang lain. Rasulullah selalu menekankan bahwa jangan menjadikan ibadah sebagai penggugur kewajiban saja. Terkadang kita sebagai umat Islam lupa bahwa ibadah bukan alasan sebagai melemahnya produktivitas kebaikan kita.

Oleh karena itu, sangat relevan beberapa bait doa yang disampaikan K.H. Khoirul Muna saat penutupan sidang nota keuangan dan RAPBN 2016 dengan kondisi saat ini. Seorang pemimpin haruslah adil dalam menunaikan kewajiban rakyatnya. Begitupun sabda Rasulullah bahwa penerapan keadilan di muka bumi akan membuka tiga pintu rezeki, yaitu dari langit berupa keramahan iklim dan cuaca, dari bawah bumi berupa kesuburan tanah dan lancarnya pertanian dan pelayaran, serta di antara keduanya dengan keberkahan perniagaan yang dilakukan oleh manusia. Tidak perlu menunggu para pemimpin untuk berlaku adil, paling tidak dilakukan mulai dari diri kita dan keluarga kita, Insya Allah kehidupan kita berkah.

Senin, 10 Agustus 2015

Keunggulan "Meminjam" dari Bank Syariah



Ada perbedaan yang nyata antara meminjam dalam konsep Islam dengan konsep kapitalis. Islam memandang pinjam-meminjam sebagai akad yang berdimensi sosial, bukan komersial. Seorang muslim hanya meminjam bila terpaksa, misalnya untuk memenuhi kebutuhan primer seperti makanan, pakaian, pendidikan dan pengobatan. Kepada mereka, tidak diperkenankan mensyaratkan tambahan atas pokok pinjaman tersebut.

Di bank konvensional, yang merupakan representasi dari sistem kapitalis, pinjam-meminjam merupakan akad yang murni komersial. Pinjaman dengan motivasi apapun senantiasa dikenakan bunga. Motivasi orang meminjam dari bank biasanya dibedakan antara meminjam untuk pembelian aset, misalnya membeli mobil atau rumah, atau untuk keperluan produksi. Dalam perbankan Islam, terminologi yang digunakan bukanlah 'pinjaman' melainkan 'pembiayaan' (financing).


Bank syariah dapat menyediakan pembiayaan komersil untuk memenuhi berbagai kebutuhan dengan menggunakan skema jual beli (murabahah) dengan angsuran ( bai' muajjal), atau sewa beli (ijarah al muntahia bit-tamlik) ataupun dengan mekanisme gadai (ar-rahn). Dalam tulisan ini akan dibahas skema jual beli dengan angsuran.

Murabahah berasal dari kata rabiha-yarbahu, yang bermakna mengambil keuntungan dengan cara menjual lebih tinggi dari harga beli. Yang khas dalam transaksi murabahah adalah di dalamnya terdapat keuntungan yang diketahui besarnya dan disepakati antara penjual dan pembeli. Jadi, si penjual harus memberitahukan kepada sang pembeli, berapa modal atau harga perolehan barang yang dijualnya dan berapa keuntungan (profit
margin) yang dia ambil. Jika pembeli setuju, maka transaksi dapat disepakati.

Secara umum pembiayaan murabahah dapat digambarkan sebagai berikut: Setelah menentukan barang yang hendak dibelinya, pergilah nasabah ke bank dan meminta bank membeli barang tersebut secara tunai. Setalah dibeli, bank kemudian menjual barang itu kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati, sekaligus jangka waktu angsurannya. Setelah akad ditandatangani, bank segera melakukan negosiasi dengan pemasok, membuat akad pembelian, kemudian mengirimkan barangnya kepada nasabah. Selanjutnya nasabah membayar kepada bank sesuai dengan syaratsyarat yang telah disepakati.

Permasalahannya adalah, dalam menentukan besarnya marjin keuntungan, bank syariah seringkali mengacu kepada biaya dana (cost of fund) yang saat itu berlaku di pasar. Meskipun tidak ada masalah syara' yang dilanggar, praktek demikian menimbulkan persepsi negatif di masyarakat umum, seolah-olah bank syariah sama saja dengan bank konvensional, hanya akadnya saja yang berbeda. Maka, upaya menentukan margin keuntungan yang terlepas dari tingkat bunga konvensional adalah tantangan serius bagi perbankan syariah saat ini. Karena betapapun, Allah telah menegaskan bahwa jual beli tidak sama dengan riba (Al Baqarah 275). Implikasinya adalah, skema jual beli dengan angsuran adalah murni jual beli dan margin keuntungan yang disepakati tidak dapat disamakan dengan riba.

Setidaknya ada tiga unsur yang menentukan besar kecilnya margin keuntungan. Yang pertama adalah struktur biaya operasional dari bank syariah itu sendiri. Semakin efisien suatu bank, semakin kecil margin keuntungan yang diperlukan untuk menutup biaya tersebut. Yang kedua, kemampuan
bank mendapatkan harga perolehan barang yang serendah mungkin. Di sinilah sebetulnya keunggulan bank syariah. Ia dapat bertindak seperti intermediary wholesaler untuk barang-barang konsumsi yang ia biayai, seperti mobil atau rumah, melalui aliansi strategis dengan produsen. Dengan demikian bank syariah akan mampu mendapatkan harga perolehan barang yang rendah, sehingga nilai barang setelah margin bisa lebih rendah dibandingkan nilai pinjaman untuk barang serupa ditambah dengan bunga di bank kovensional. Unsur ketiga adalah volume bisnis. Dengan keunggulan pada poin dua di atas maka ia akan lebih kompetitif dibandingkan bank konvensional. Dengan demikian volume bisnisnya akan tinggi sehingga margin per transaksi bisa diperkecil lagi. (Bey Sapta, Staf Pengajar STEI
TAZKIA)



Rekonstruksi Sistem Kepemilikan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat



Oleh Hidayatullah Muttaqin SE, MSi


A. Kutukan globalisasi

Mengapa wilayah Indonesia yang kaya SDA justru mengalami perburukan kinerja dari sisi kesejahteraan masyarakat? Joseph Stiglitz menjelaskan dalam bukunya “Making Globalization Work” bahwa buruknya pekerja disebabkan banyaknya Negara berkembang yang perekonomiannya sangat bergantung pada SDA dan paradoks Negara kaya SDA cenderung menjadi kaya dengan penduduk yang miskin.

Begitu juga dengan Kalimantan Timur. Daerah yang memiliki potensi pertambangan lebih tinggi dibanding dengan daerah lain seharusnya dapat meningkatkan taraf kesejahteraan rakyatnya. Namun yang terlihat justru sebaliknya. Dengan PDRB Rp 281,4 trilyun, maka PDRB per kapita Kaltim tahun 2009 mencapai Rp 88,90 juta, sehingga menempatkan pendapatan perkapita provinsi ini tertinggi di Indonesia. Anehnya dengan pendapatan rata-rata di atas kertas Rp 7,41 juta per bulan, tingkat pengeluaran per kapita penduduk Kaltim hanya Rp 622.754 saja dimana 45,45% di antaranya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pangan.

Data tersebut menggambarkan adanya penghisapan ekonomi yang menunjukkan terbuktinya teori Stiglitz. Selain itu data tersebut juga membuktikkan wilayah yang memiliki kekayaan SDA melimpah akan mengundang penghisapan ekonomi yang lebih besar dibandingkan wilayah yang kekayaan SDAnya lebih kecil. Walaupun demikian, factor utama dari penghisapan ekonomi adalah sistem dan aturan kapitalis dan sekuler yang diterapkan di Negara.


B. Politik ekonomi Islam

Menurut Abdurrahman al-Maliki, Politik Pertumbuhan merupakan Politik Ekonomi Kapitalis yang menempatkan pertambahan pendapatan nasional sebagai asas perekonomian. Metode ini memperhatikan bagaimana besaran pendapatan nasional dapat bertambah yang ditandai dengan meningkatnya angka PDB. Selain itu, metode ini juga fokus pada faktor-faktor pendorong pertumbuhan yaitu konsumsi masyarakat, tingkat investasi, belanja Negara yang dibiayai dengan utang, dan ekspor. Inilah yang menyebabkan penghisapan ekonomi yang terjadi di daerah Kaltim.

Dengan demikian telah terjadi kekeliruan Politik Pertumbuhan sebagai asas perekonomian. Sedangkan masalah perekonomian sesungguhnya terletak pada masalah distribusi kekayaan.

Menurut Taqiyuddin an-Nabhani, Politik Ekonomi Islam menjadikan distribusi kekayaan sebagai fokus perhatian. Politik Ekonomi Islam memandang manusia secara individu yang harus dijamin pemenuhan kebutuhan primernya secara layak dan menyeluruh, serta mendorong untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuan masing-masing.


C. Rekonstruksi sistem kepemilikan SDA

Rekonstruksi sistem kepemilikan SDA dapat dilakukan dengan membagi kepemilikan dalam 3 hal yaitu kepemilikan individu, kepemilikan Negara, dan kepemilikan umum.

Adapun benda-benda yang termasuk kepemilikan umum terbagi atas 3 macam yaitu :

    Fasilitas umum

    Barang tambang yang jumlahnya tak terbatas

    SDA yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu (swasta)

Sedangkan fungsi Negara dalam konteks ini hanyalah sebagai pengelola SDA saja.

Dengan metode ini, sektor swasta tidak dapat menguasai harta milik umum termasuk harta milik Negara.

Setiap kekayaan yang menjadi bagian dari harta milik umum dan juga bagian yang menjadi harta milik Negara seluruhnya kembali pemanfaatannya kepada setiap individu yang menjadi warga Negara dalam bentuk penyediaan barang publik dan pelayanan umum oleh Negara. Ini adalah wujud dari politik Negara dalam sistem Islam, yakni politik ri'ayah su'unil ummah (mengurusi urusan umat).

Sumber : makalah TEMILNAS X FoSSEI


Sumber Gambar: stat.ks.kidsklik.com

Pengelolaan SDA dalam Perspektif Ekonomi Islam



Oleh : Ust. Dwi Condro Triono

A. Pengelolaan SDA dalam Perspektif Ekonomi Konvensional
Pengelolaan SDA tidak hanya terpusat pada bagaimana cara pemanfaatannya secara efektif dan efisien, melainkan menyangkut keberadaan SDA itu sendiri. Adapun pembahasan bagaimana manusia dapat melakukan alokasi SDA secara efektif dan efisien ada dalam Ilmu Ekonomi. Sedangkan pembahasan tentang siapa dan bagaimana penguasaan / kepemilikan SDA ada dalam Sistem Ekonomi.

Dalam ekonomi konvensional, sistem ekonomi terbagi menjadi 2 yaitu :
Ekonomi pasar, yang berkeyakinan bahwa seluruh sumber daya, penguasaannya diserahkan pada mekanisme pasar. Sistem ini lebih dikenal dengan sistem liberalisme / kapitalisme.
Ekonomi komando, yang berkeyakinan bahwa penguasaan sumber daya dikendalikan oleh Negara. Sistem ini lebih dikenal dengan sistem sosialisme / komunisme.

Setelah Uni Soviet runtuh, Negara-Negara di dunia lebih banyak menggunakan sistem kapitalisme daripada sosialisme.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, hanya para kapitalis yang memiliki modal besarlah yang akan memenangkan kompetisi pasar dan menguasai sumber daya. Inilah awal mula terjadinya permasalahan di Indonesia. Jika penguasaan SDA jatuh ke tangan manusia-manusia yang rakus, maka kenaikan harga komoditas SDA akan selalu terjadi. Hal ini akan berdampak buruk bagi rakyat.

Maka solusi yang terbaik dari permasalahan ini adalah perubahan sistem ekonomi. Jika kita hanya melihat pada literature ekonomi konvensional, maka secara otomatis, kita akan beranggapan bahwa perubahan sistem ekonomi kapitalisme ke sosialisme akan membuat membuat kehidupan bangsa menjadi lebih baik. Namun sebenarnya, hal tersebut ibarat ingin keluar dari mulut buaya untuk masuk ke dalam mulut singa. Oleh karena itu, satu-satunya sistem ekonomi yang dapat kita praktekkan adalah sistem ekonomi yang tidak tercantum dalam teori ekonomi konvensional, yaitu sistem ekonomi Islam.

B. Pengelolaan SDA dalam Perspektif Ekonomi Islam
Dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan harta dikategorikan dalam 3 kelompok, yaitu :
Kepemilikan individu
Kepemilikan umum
Kepemilikan Negara
Maka dari pembagian tersebut, sumber daya alam yang ada di bumi masuk dalam kategori kepemilikan umum.

C. Alokasi SDA untuk APBN dalam Perspektif Ekonomi Islam
Jika SDA merupakan kepemilikan umum, maka yang harus mengelolanya adalah Negara. Disini, Negara bertanggung jawab sebagai pengelola bukan pemilik. Jika dalam pengelolaannya, Negara mengeluarkan beban biaya produksi, maka Negara bisa menjual komoditas tersebut kepada rakyat dengan harga sebatas beban biaya produksi tersebut

Dengan pengelolaan SDA yang benar, diharapkan Negara akan memiliki sumber-sumber APBN yang besar, tanpa harus memungut pajak kepada rakyat lagi.
Sumber : makalah TEMILNAS X FoSSEI

Gambar:1.bp.blogspot.com

Kelompok SGD Acsesor

 
Powered By Blogger

Kontributor

a

a