Oleh : Ust. Dwi Condro Triono
A. Pengelolaan SDA dalam Perspektif Ekonomi Konvensional
Pengelolaan SDA tidak hanya terpusat pada bagaimana cara pemanfaatannya secara efektif dan efisien, melainkan menyangkut keberadaan SDA itu sendiri. Adapun pembahasan bagaimana manusia dapat melakukan alokasi SDA secara efektif dan efisien ada dalam Ilmu Ekonomi. Sedangkan pembahasan tentang siapa dan bagaimana penguasaan / kepemilikan SDA ada dalam Sistem Ekonomi.
Dalam ekonomi konvensional, sistem ekonomi terbagi menjadi 2 yaitu :
Ekonomi pasar, yang berkeyakinan bahwa seluruh sumber daya, penguasaannya diserahkan pada mekanisme pasar. Sistem ini lebih dikenal dengan sistem liberalisme / kapitalisme.
Ekonomi komando, yang berkeyakinan bahwa penguasaan sumber daya dikendalikan oleh Negara. Sistem ini lebih dikenal dengan sistem sosialisme / komunisme.
Setelah Uni Soviet runtuh, Negara-Negara di dunia lebih banyak menggunakan sistem kapitalisme daripada sosialisme.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, hanya para kapitalis yang memiliki modal besarlah yang akan memenangkan kompetisi pasar dan menguasai sumber daya. Inilah awal mula terjadinya permasalahan di Indonesia. Jika penguasaan SDA jatuh ke tangan manusia-manusia yang rakus, maka kenaikan harga komoditas SDA akan selalu terjadi. Hal ini akan berdampak buruk bagi rakyat.
Maka solusi yang terbaik dari permasalahan ini adalah perubahan sistem ekonomi. Jika kita hanya melihat pada literature ekonomi konvensional, maka secara otomatis, kita akan beranggapan bahwa perubahan sistem ekonomi kapitalisme ke sosialisme akan membuat membuat kehidupan bangsa menjadi lebih baik. Namun sebenarnya, hal tersebut ibarat ingin keluar dari mulut buaya untuk masuk ke dalam mulut singa. Oleh karena itu, satu-satunya sistem ekonomi yang dapat kita praktekkan adalah sistem ekonomi yang tidak tercantum dalam teori ekonomi konvensional, yaitu sistem ekonomi Islam.
B. Pengelolaan SDA dalam Perspektif Ekonomi Islam
Dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan harta dikategorikan dalam 3 kelompok, yaitu :
Kepemilikan individu
Kepemilikan umum
Kepemilikan Negara
Maka dari pembagian tersebut, sumber daya alam yang ada di bumi masuk dalam kategori kepemilikan umum.
C. Alokasi SDA untuk APBN dalam Perspektif Ekonomi Islam
Jika SDA merupakan kepemilikan umum, maka yang harus mengelolanya adalah Negara. Disini, Negara bertanggung jawab sebagai pengelola bukan pemilik. Jika dalam pengelolaannya, Negara mengeluarkan beban biaya produksi, maka Negara bisa menjual komoditas tersebut kepada rakyat dengan harga sebatas beban biaya produksi tersebut
Dengan pengelolaan SDA yang benar, diharapkan Negara akan memiliki sumber-sumber APBN yang besar, tanpa harus memungut pajak kepada rakyat lagi.
Sumber : makalah TEMILNAS X FoSSEI
Gambar:1.bp.blogspot.com









0 komentar:
Posting Komentar
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !