slide

ASSALAMUALAIKUM

Wellcome to Our World

Profil AcSES

http://acsesfebunair-ksei.blogspot.co.id/search/label/Profil%20AcSES

---->Klik untuk membuka profil AcSES

Ekonomi Islam

---->Klik untuk berkenalan dengan ekonomi islam

AcSES News

---->Klik untuk membuka Informasi tentang agenda kami

FoSSEI News

---->Klik untuk membuka Informasi tentang agenda Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam

IE News

---->Klik untuk membuka Informasi terkini tentang perkembangan Indeks Syariah dan Unit Usaha Syariah

Call For Paper

---->Klik untuk mencari tahu tentang lomba paper terbaru

"/>

Shariah Group Discussion

---->Klik untuk berdiskusi bersama masalah ekonomi Islam

Our Idea

---->Klik untuk menemukan gagasan-gagasan terbaik kami

"/>

Download

---->Klik untuk mendownload file-file kami

Senin, 10 Agustus 2015

Sharia Fair, Sarana Pengenalan Ekonomi Islam untuk Segala Usia



A.    Latar Belakang
Dewasa ini kehidupan ekonomi telah menjadi standar kehidupan individu dan kolektif suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilan menjadi sangat materialistik. Oleh karena itu, ilmu ekonomi menjadi amat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Namun demikian, pakar ilmu ekonomi sekaliber Marshal menyatakan bahwa kehidupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar; ekonomi dan keimanan (agama), hanya saja kekuatan ekonomi lebih kuat pengaruhnya daripada agama.

            Sementara itu perkembangan ekonomi Islam akhir-akhir ini begitu pesat, baik sebagai ilmu pengetahuan maupun sebagai sebuah sistem ekonomi telah mendapat banyak sambutan positif di tingkat global. Sehingga  dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan, baik dalam bentuk kajian akademis di Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta, dan  secara praktik operasional.

Perkembangan praktik ekonomi Islam, terutama dalam bidang keuangan dan perbankan, baik di dunia maupun di Indonesia sangat menggembirakan. Di tingkat dunia, sudah banyak negara yang memiliki industri keuangan dan perbankan Syariah. Saat ini tidak kurang dari 75 negara di dunia telah mempraktekkan sistem ekonomi dan keuangan Islam, baik di Asia, Eropa, Amerika maupun Australia.

Demikian pula dalam bidang akademis, beberapa universitas terkemuka di dunia sedang giat mengembangkan kajian akademis tentang ekonomi syariah. Harvard University merupakan universitas yang aktif mengembangkan forum dan kajian-kajian ekonomi syariah tersebut.Di Inggris setidaknya enam universitas mengembangkan kajian-kajian ekonomi syari’ah. Demikian pula di Australia oleh Metwally dan beberapa negara Eropa seperti yang dilakukan Volker Nienhaus. Para ilmuwan ekonomi Islam, bukan  saja kalangan muslim, tetapi juga non muslim.

Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Sejauh mengenai masalah pokok, hampir tidak terdapat perbedaan apapun antara ilmu ekonomi Islam dan ilmu ekonomi modern. Andaipun ada perbedaan, itu terletak pada sifat dan volumenya (M. Abdul Mannan; 1993).

Meski ekonomi Islam menarik perhatian yang besar dari masyarakat dunia, bukan berarti ekonomi Islam itu sendiri tidak menghadapi berbagai macam tantangan dan problematika. Di Indonesia sendiri, meskipun ekonomi Islam mulai digalakkan besar-besaran  baik oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta, namun tetap saja ekonomi Islam belumlah mampu diterapkan secara baik, benar dan secara keseluruhan di kepulauan nusantara ini.

Contohnya saja dalam industri keuangan syariah sebagai salah satu wujud praktik ekonomi islam di dunia, termasuk Indonesia yang menghadapi persoalan ketersedian SDM berkualitas. Terus berkembangnya industri keuangan dan perbankan syariah mendorong meningkatnya kebutuhan SDM berkualitas. Bank Indonesia pernah menyatakan untuk mengejar pangsa pasar perbankan syariah menjadi lima persen, Indonesia kekurangan tenaga kerja sekitar 40 ribu.

Persoalan kedua adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem keuangan dan perbankan syariah. Hal tersebut terlihat dari belum banyaknya masyarakat yang mengakses layanan perbankan syariah dibandingkan layanan perbankan konvensional.

Salah satu perusahaan konsultan manajemen terbesar dunia, AT Kearney melaporkan terbatasnya SDM berkualitas di sektor perbankan syariah akan menjadi kendala terbesar dalam mengembangkan industri tersebut. Terlebih, dengan terus berkembangnya industri perbankan syariah, maka tuntutan akan SDM baru berkualitas akan semakin besar. AT Kearney memprediksi industri perbankan syariah Timur Tengah dalam satu dekade mendatang membutuhkan sedikitnya sekitar 30 ribu SDM baru berkualitas.

Menurut Direktur Dow Jones Islamic Market Index (DJIM), Rushi Siddiqui, terbatasnya sumber daya juga terjadi di sisi SDM pengawas syariah. Terlebih, kebutuhan akan SDM tersebut diprediksi akan terus meningkat sejalan dengan semakin banyaknya lembaga keuangan konvensional Barat yang mulai memasuki bisnis syariah.

Siddiqui menyebutkan, data terbaru Islamic Finance Information Service (IFIS) di London menunjukkan jumlah pakar syariah internasional saat ini sangat terbatas. Pada tahun 2006, hanya terdapat 187 pakar syariah internasional yang melakukan supervisi kesesuaian syariah bagi total 200 lembaga keuangan syariah di dunia. Sheikh Nizam Yaquby asal Bahrain misalnya mensupervisi hampir 40 lembaga keuangan syariah. Siddiqui menyebutkan, berdasarkan data tersebut, lembaga keuangan syariah dunia terbukti masih membutuhkan penambahan jumlah pakar syariah lebih banyak.

Saat ini, terdapat sekitar 300 lembaga keuangan syariah di dunia. Mereka tersebar di lebih di 75 negara. Pada awal tahun lalu, nilai aset mereka diestimasi mencapai sekitar 300 miliar dolar AS. Nilai aset itu diproyeksi akan tumbuh cukup signifikan dalam beberapa tahun mendatang dipicu tingginya permintaan pasar atas produk keuangan syariah. Situs www.researchandmarkets.com, melansir hasil penelitian mengenai perkembangan keuangan syariah global. Berdasarkan penelitian itu, perbankan syariah merupakan industri keuangan di dunia dengan tingkat pertumbuhan paling cepat. Walaupun demikian, jika dibanding dengan lembaga keuangan konvensional masih sangat jauh market sharenya. Misalnya, di Indonesia market share perbankan syariah masih di bawah 3 % dari perbankan nasional.

Padahal, kebutuhan SDM ekonomi Islam yang benar-benar berkualitas merupakan kebutuhan pokok dan mendesak untuk mendorong pengembangan ekonomi Islam lebih kencang lagi. Untuk itu, eksistensi institusi pendidikan ekonomi Islam merupakan keniscayaan.

 Mencermati permasalahan tersebut, strategi pengembangan ekonomi islam tidak cukup dilakukan melalui pendidikan ekonomi islam di perguruan tinggi atau kajian-kajian ilmiah semata yang hanya melibatkan segelintir kalangan masyarakat. Padahal untuk menuju ke sebuah sistem, maka setiap elemen pembangun sistem itu harus turut serta di dalamnya dan target utama pengembangan ekonomi islam ini sendiri adalah pemberdayaan sumber daya manusia yang berkualitas dari seluruh lapisan elemen masyarakat.

B.    Edukasi Ekonomi Islam Melalui Sharia Fair

Demi mewujudkan pengembangan sumber daya manusia di setiap elemen masyarakat, diharapkan pihak pemerintah dan pihak swasta saling bekerja sama dalam membangun keilmuan tentang ekonomi Islam agar hadir ditengah-tengah masyarakat. Dan membekali masyarakat tentang ekonomi Islam sehingga kedepannya akan dapat bersinergi bersama-sama membangun sistem perekonomian yang berlandaskan nilai-nilai islami.

Sejalan dengan hal itu, elemen-elemen pendukung seperti akademisi, praktisi maupun masyarakat pada umumnya harus dipahamkan terlebih dahulu tentang pentingnya ekonomi islam sehingga semua akan berjalan harmonis dan saling mendukung satu sama lain agar ekonomi islam tidak hanya menjadi sebuah wacana dan keinginan semata namun juga dapat melembaga dan menjadi sebuah sistem terpadu yang diterapkan di sebuah negara.
         
      Salah satunya adalah mendidik elemen-elemen pendukung tersebut secara keseluruhan dan kontinyu yang difasilitasi baik oleh pihak swasta maupun pemerintah. Misalnya dengan mengadakan sharia fair atau sharia education fair, yang di dalamnya tidak hanya diperkenalkan tentang kelembagaan ekonomi Islam dibidang keuangan, tapi juga edukasi yang mengatur tentang bagaimana sebuah perekonomian yang lebih bersifat ekonomi individu yang biasa diterapkan sehari-hari sehingga sejalan dengan nilai-nilai keislaman.

Kegiatan sharia fair yang tujuannya adalah mengenalkan ekonomi islam itu sendiri, tidak hanya dengan menampilkan produk-produk keuangan sharia tetapi disana masyarakat dapat memperoleh pendidikan secara langsung ekonomi islam tidak hanya secara global atau perusahaan tetapi juga ekonomi islam dalam rumah tangga atau individu.

Di dalam sharia fair tersebut juga diperkenalkan bagaimana menanamkan ekonomi islam kepada anak sejak usia dini. Mengingat penduduk Indonesia mayoritas beragama islam apabila tidak diperkenalkan ekonomi islam sejak dini maka akibatnya adalah mereka tidak mengerti ekonomi seperti apa yang harus dilakukan, maka tidak heran di negara yang mayoritas penduduknya muslim tetapi dalam perilaku ekonomi keseharianya adalah keluar dari agama yang mereka anut. Tujuan dari pendidikan ekonomi islam sejak diniadalah menanamkan pola pikir dan perilaku anak sejak dini agar sesuai dengan tuntunan dan nilai-nilai islam. Karena tidak menuntut kemungkinan meski mereka usianya masih dini, tapi mereka sudah diizinkan untuk bertransaksi jual beli dalam keseharian meski nominalnya masih terbilang kecil.

Mengenalkan ekonomi Islam sejak dini kepada anak-anak belumlah bisa jika dilakukan dengan memberi mereka materi-materi yang bahasanya rumit untuk dimengerti oleh anak seusia mereka. Maka pihak sharia fair ini dapat membuat simulasi yang dipadukan dengan permainan atau edu-game. Misalnya dengan memodifikasi permainan ular tangga yang tidak asing bagi mereka, dimana untuk menjadi pemenang, mereka harus melemparkan dadu dan disetiap kotak yang dituju mereka akan mendapatkan perintah atau informasi tentang ekonomi islam itu sendiri. Atau permainan lainnya yang dapat menyampaikan ekonomi islam melalui permainan yang menyenangkan sehingga mudah ditangkap oleh anak-anak pada usia dini tersebut.

Tak hanya wahana edu-games sebagai sarana pembelajaran ekonomi islam bagi anak, atau seminar bagi masyarakat umum, ekonomi islam juga mulai dikenalkan pada remaja maupun mahasiswa. Display bisnis yang berbasis syariah, meliputi perusahaan besar baik sektor riil maupun keuangan syariah bisa dijadikan daya tarik bagi remaja untuk mengenal lebih dekat apa itu ekonomi islam dan bagaimana aplikasi dalam dunia nyatanya.

Dengan adanya bank syariah misalnya, remaja dengan karakteristiknya yang selalu ingin tahu mulai bertanya-tanya, mereka ingin mengetahui apa beda bank konvensional dan bank syariah, mengapa riba diharamkan, mengapa bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, dan pertanyaan-pertanyaan lain yang dapat membawa remaja tersebut untuk mengetahui lebih dalam lagi mengenai ekonomi islam. Sehingga disini, dasar-dasar dalam aplikasi ekonomi syariah yakni pelarangan riba bisa kita tanamkan pada kalangan remaja.

Selain pengenalan ekonomi Islam kepada anak usia dini dan remaja, para orang tua dan masyarakat pada umumnya juga harus mendapat pendidikan tentang ekonomi islam yang dapat diterapkan sehari-hari melalui seminar atau pengkajian yang narasumbernya langsung dengan pakar atau ahli ekonomi Islam. Sehingga mereka bebas bertanya dan paham tentang ekonomi Islam yang nantinya akan turut bersama-sama pemerintah dan pihak swasta yang berkepentingan menjadi elemen yang membangun sebuah sistem ekonomi Islam yang tujuannya adalah menciptakan kesejahteraan.
           
C.    Pihak-Pihak Terkait dalam Penyelenggaraan Sharia Fair

Gagasan di atas dapat terwujud bukanlah dengan kinerja dari satu pihak semata melainkan membutuhkan kerjasama dari beberapa pihak, yaitu:
a.      Pemerintah, dalam hal ini pemerintah dapat menjadi inisiator utama dalam penyelenggaraan sharia fairini dengan mengundang pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, pemerintah dapat pula mendirikan stan untuk mengedukasi masyarakat mengenai informasi tata kelola dan regulasi ekonomi Islam yang berlaku di Indonesia. Fungsi ini dapat dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) karena tiga lembaga inilah yang menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan terkait praktik ekonomi Islam di Indonesia. Tidak hanya itu, tetapi juga pemerintah dapat menyelenggarakan edu-games untuk mengedukasi anak-anak usia dini mengenai praktik ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari.
b.     Pelaku usaha keuangan syariah, seperti perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah dan sebagainya. Kehadiran mereka di sharia fair dapat menjadi sarana untuk mendekatkan masyarakat dengan produk yang mereka tawarkan sehingga di satu sisi masyarakat semakin teredukasi dan di sisi lain hal ini dapat menjadi ajang promosi bagi industri keuangan syariah.
c.      Pengusaha syariah, seperti pengusaha di bidang industri halal, pengusaha supermarket syariah dan sebagainya. Sebagaimana diketahui bahwa cakupan ekonomi Islam tidak hanya pada ranah keuangan tetapi juga di sektor riil sehingga penting untuk menghadirkan para pengusaha yang komitmen pada nilai-nilai syariah agar masyarakat tidak hanya memahami ekonomi Islam di bidang keuangan saja tetapi bisa lebih dekat dengan para pelaku usaha yang teguh pada nilai-nilai syariah. Kehadiran para pengusaha dapat berupa pendirian stan usaha mereka atau dihadirkan sebagai narasumber pada sesi talkshow yang umumnya dilaksanakan pada sebuah fair.
d.     Perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang menyelenggarakan program studi terkait ekonomi Islam dapat dihadirkan untuk membuka stan di sharia fair sehingga masyarakat khususnya para pelajar dan orang tua memiliki informasi yang memadai jika ingin melanjutkan studi di bidang ekonomi Islam.

D.    Penutup

Kebutuhan akan SDM yang mumpuni di bidang ekonomi Islam saat ini telah menjadi kebutuhan mendesak bagi berbagai industri yang berkecimpung di dalamnya. Karena itu, pengenalan ekonomi Islam kepada masyarakat secara massif bahkan sejak usia dini menjadi sangat mendesak pula. Maka, gagasan mengenai penyelenggaraan sharia fair sebagai sarana edukasi masyarakat tentang ekonomi Islam menjadi sangat relevan agar dapat memberi masyarakat pemahaman yang serta motivasi untuk turut serta dalam mengembangkan ekonomi Islam dalam kehidupan berekonomi sehari-hari




Daftar Pustaka
Ahmad, Khursid. 2001. ”Kata Pengantar” dalam Umer Chapra (2001),Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam/The Future of Economics: An Islamic Perspective. Ikhwan Abidin Basri (terj.) Jakarta: Gema Insani Press

Ali, Mohammad Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf,Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia

Anto, M.B. Hendrie. 2003. Pengantar Ekonomika Mikro Islami.Yogyakarta: EKONISIA

Baldwin, R.W. 1966. Social Justice. London: Pergamon Press Joseph G. Eisenhauer, “Economic Models of Sin and Remorse: Some Simple Analytics”, Review of Sosial Economy, Vol. LXII, No. 2, June 2004

Boulakia, David Jean C. 1971. “Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist”, Journal of Political Economy, Vol. 79, No. 5 (September/October), The University of Chicago.

Buarque, Christofam. 1993. The End of Economics: Ethics and Disorder of Progress. London, Zed Books

Chapra, M. Umar. 2001. What is Islamic Economics, Jeddah: IRTI – IDB.

Choudoury, Masudul Alam. 1989. The Paradigm of Humanomics. Bangi: UKM

Effendi, Rustam. 2003. Produksi dalam Islam. Yogyakarta: Magistra Insania Press.

Etzioni, Amitay. 1988. The Moral Dimensioan: Towards a New Economics (New York: McMillan

Gorringe, Timothy. 1999. Fair Shares: Ethics and The Global Economy.Slovenia: Thames & Hudson

Gregory, Paul R dan Robert C Stuart. 1981. Comparative Economic System, Boston: Houghton Miffin Company


[Dokumen AcSES 2014]



0 komentar:

Posting Komentar

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Kelompok SGD Acsesor

 
Powered By Blogger

Kontributor

a

a