slide

ASSALAMUALAIKUM

Wellcome to Our World

Profil AcSES

http://acsesfebunair-ksei.blogspot.co.id/search/label/Profil%20AcSES

---->Klik untuk membuka profil AcSES

Ekonomi Islam

---->Klik untuk berkenalan dengan ekonomi islam

AcSES News

---->Klik untuk membuka Informasi tentang agenda kami

FoSSEI News

---->Klik untuk membuka Informasi tentang agenda Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam

IE News

---->Klik untuk membuka Informasi terkini tentang perkembangan Indeks Syariah dan Unit Usaha Syariah

Call For Paper

---->Klik untuk mencari tahu tentang lomba paper terbaru

"/>

Shariah Group Discussion

---->Klik untuk berdiskusi bersama masalah ekonomi Islam

Our Idea

---->Klik untuk menemukan gagasan-gagasan terbaik kami

"/>

Download

---->Klik untuk mendownload file-file kami

Senin, 10 Agustus 2015

Keunggulan "Meminjam" dari Bank Syariah



Ada perbedaan yang nyata antara meminjam dalam konsep Islam dengan konsep kapitalis. Islam memandang pinjam-meminjam sebagai akad yang berdimensi sosial, bukan komersial. Seorang muslim hanya meminjam bila terpaksa, misalnya untuk memenuhi kebutuhan primer seperti makanan, pakaian, pendidikan dan pengobatan. Kepada mereka, tidak diperkenankan mensyaratkan tambahan atas pokok pinjaman tersebut.

Di bank konvensional, yang merupakan representasi dari sistem kapitalis, pinjam-meminjam merupakan akad yang murni komersial. Pinjaman dengan motivasi apapun senantiasa dikenakan bunga. Motivasi orang meminjam dari bank biasanya dibedakan antara meminjam untuk pembelian aset, misalnya membeli mobil atau rumah, atau untuk keperluan produksi. Dalam perbankan Islam, terminologi yang digunakan bukanlah 'pinjaman' melainkan 'pembiayaan' (financing).


Bank syariah dapat menyediakan pembiayaan komersil untuk memenuhi berbagai kebutuhan dengan menggunakan skema jual beli (murabahah) dengan angsuran ( bai' muajjal), atau sewa beli (ijarah al muntahia bit-tamlik) ataupun dengan mekanisme gadai (ar-rahn). Dalam tulisan ini akan dibahas skema jual beli dengan angsuran.

Murabahah berasal dari kata rabiha-yarbahu, yang bermakna mengambil keuntungan dengan cara menjual lebih tinggi dari harga beli. Yang khas dalam transaksi murabahah adalah di dalamnya terdapat keuntungan yang diketahui besarnya dan disepakati antara penjual dan pembeli. Jadi, si penjual harus memberitahukan kepada sang pembeli, berapa modal atau harga perolehan barang yang dijualnya dan berapa keuntungan (profit
margin) yang dia ambil. Jika pembeli setuju, maka transaksi dapat disepakati.

Secara umum pembiayaan murabahah dapat digambarkan sebagai berikut: Setelah menentukan barang yang hendak dibelinya, pergilah nasabah ke bank dan meminta bank membeli barang tersebut secara tunai. Setalah dibeli, bank kemudian menjual barang itu kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati, sekaligus jangka waktu angsurannya. Setelah akad ditandatangani, bank segera melakukan negosiasi dengan pemasok, membuat akad pembelian, kemudian mengirimkan barangnya kepada nasabah. Selanjutnya nasabah membayar kepada bank sesuai dengan syaratsyarat yang telah disepakati.

Permasalahannya adalah, dalam menentukan besarnya marjin keuntungan, bank syariah seringkali mengacu kepada biaya dana (cost of fund) yang saat itu berlaku di pasar. Meskipun tidak ada masalah syara' yang dilanggar, praktek demikian menimbulkan persepsi negatif di masyarakat umum, seolah-olah bank syariah sama saja dengan bank konvensional, hanya akadnya saja yang berbeda. Maka, upaya menentukan margin keuntungan yang terlepas dari tingkat bunga konvensional adalah tantangan serius bagi perbankan syariah saat ini. Karena betapapun, Allah telah menegaskan bahwa jual beli tidak sama dengan riba (Al Baqarah 275). Implikasinya adalah, skema jual beli dengan angsuran adalah murni jual beli dan margin keuntungan yang disepakati tidak dapat disamakan dengan riba.

Setidaknya ada tiga unsur yang menentukan besar kecilnya margin keuntungan. Yang pertama adalah struktur biaya operasional dari bank syariah itu sendiri. Semakin efisien suatu bank, semakin kecil margin keuntungan yang diperlukan untuk menutup biaya tersebut. Yang kedua, kemampuan
bank mendapatkan harga perolehan barang yang serendah mungkin. Di sinilah sebetulnya keunggulan bank syariah. Ia dapat bertindak seperti intermediary wholesaler untuk barang-barang konsumsi yang ia biayai, seperti mobil atau rumah, melalui aliansi strategis dengan produsen. Dengan demikian bank syariah akan mampu mendapatkan harga perolehan barang yang rendah, sehingga nilai barang setelah margin bisa lebih rendah dibandingkan nilai pinjaman untuk barang serupa ditambah dengan bunga di bank kovensional. Unsur ketiga adalah volume bisnis. Dengan keunggulan pada poin dua di atas maka ia akan lebih kompetitif dibandingkan bank konvensional. Dengan demikian volume bisnisnya akan tinggi sehingga margin per transaksi bisa diperkecil lagi. (Bey Sapta, Staf Pengajar STEI
TAZKIA)



0 komentar:

Posting Komentar

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Kelompok SGD Acsesor

 
Powered By Blogger

Kontributor

a

a