Ada perbedaan yang nyata antara meminjam dalam konsep Islam
dengan konsep kapitalis. Islam memandang pinjam-meminjam sebagai akad yang
berdimensi sosial, bukan komersial. Seorang muslim hanya meminjam bila
terpaksa, misalnya untuk memenuhi kebutuhan primer seperti makanan, pakaian,
pendidikan dan pengobatan. Kepada mereka, tidak diperkenankan mensyaratkan
tambahan atas pokok pinjaman tersebut.
Di bank konvensional, yang merupakan representasi dari
sistem kapitalis, pinjam-meminjam merupakan akad yang murni komersial. Pinjaman
dengan motivasi apapun senantiasa dikenakan bunga. Motivasi orang meminjam dari
bank biasanya dibedakan antara meminjam untuk pembelian aset, misalnya membeli
mobil atau rumah, atau untuk keperluan produksi. Dalam perbankan Islam,
terminologi yang digunakan bukanlah 'pinjaman' melainkan 'pembiayaan'
(financing).
Bank syariah dapat menyediakan pembiayaan komersil untuk
memenuhi berbagai kebutuhan dengan menggunakan skema jual beli (murabahah)
dengan angsuran ( bai' muajjal), atau sewa beli (ijarah al muntahia bit-tamlik)
ataupun dengan mekanisme gadai (ar-rahn). Dalam tulisan ini akan dibahas skema
jual beli dengan angsuran.
Murabahah berasal dari kata rabiha-yarbahu, yang bermakna
mengambil keuntungan dengan cara menjual lebih tinggi dari harga beli. Yang
khas dalam transaksi murabahah adalah di dalamnya terdapat keuntungan yang diketahui
besarnya dan disepakati antara penjual dan pembeli. Jadi, si penjual harus
memberitahukan kepada sang pembeli, berapa modal atau harga perolehan barang
yang dijualnya dan berapa keuntungan (profit
margin) yang dia ambil. Jika pembeli setuju, maka transaksi
dapat disepakati.
Secara umum pembiayaan murabahah dapat digambarkan sebagai
berikut: Setelah menentukan barang yang hendak dibelinya, pergilah nasabah ke
bank dan meminta bank membeli barang tersebut secara tunai. Setalah dibeli,
bank kemudian menjual barang itu kepada nasabah dengan margin keuntungan yang
disepakati, sekaligus jangka waktu angsurannya. Setelah akad ditandatangani,
bank segera melakukan negosiasi dengan pemasok, membuat akad pembelian,
kemudian mengirimkan barangnya kepada nasabah. Selanjutnya nasabah membayar
kepada bank sesuai dengan syaratsyarat yang telah disepakati.
Permasalahannya adalah, dalam menentukan besarnya marjin
keuntungan, bank syariah seringkali mengacu kepada biaya dana (cost of fund)
yang saat itu berlaku di pasar. Meskipun tidak ada masalah syara' yang
dilanggar, praktek demikian menimbulkan persepsi negatif di masyarakat umum,
seolah-olah bank syariah sama saja dengan bank konvensional, hanya akadnya saja
yang berbeda. Maka, upaya menentukan margin keuntungan yang terlepas dari
tingkat bunga konvensional adalah tantangan serius bagi perbankan syariah saat
ini. Karena betapapun, Allah telah menegaskan bahwa jual beli tidak sama dengan
riba (Al Baqarah 275). Implikasinya adalah, skema jual beli dengan angsuran adalah
murni jual beli dan margin keuntungan yang disepakati tidak dapat disamakan
dengan riba.
Setidaknya ada tiga unsur yang menentukan besar kecilnya
margin keuntungan. Yang pertama adalah struktur biaya operasional dari bank
syariah itu sendiri. Semakin efisien suatu bank, semakin kecil margin
keuntungan yang diperlukan untuk menutup biaya tersebut. Yang kedua, kemampuan
bank mendapatkan harga perolehan barang yang serendah
mungkin. Di sinilah sebetulnya keunggulan bank syariah. Ia dapat bertindak
seperti intermediary wholesaler untuk barang-barang konsumsi yang ia biayai,
seperti mobil atau rumah, melalui aliansi strategis dengan produsen. Dengan
demikian bank syariah akan mampu mendapatkan harga perolehan barang yang
rendah, sehingga nilai barang setelah margin bisa lebih rendah dibandingkan
nilai pinjaman untuk barang serupa ditambah dengan bunga di bank kovensional.
Unsur ketiga adalah volume bisnis. Dengan keunggulan pada poin dua di atas maka
ia akan lebih kompetitif dibandingkan bank konvensional. Dengan demikian volume
bisnisnya akan tinggi sehingga margin per transaksi bisa diperkecil lagi. (Bey
Sapta, Staf Pengajar STEI
TAZKIA)










0 komentar:
Posting Komentar
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !