Ekonomi Islam di masa modern ini dipahami sebagai studi ilmiah yang mengkaji perilaku individu dan atau masyarakat dalam memilih pilihan-pilihan untuk memenuhi kebutuhannya. Secara lebih spesifik, Samuelson dan Nordhaus (1992) mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai aktifitas manusia dalam mengalokasikan sumber daya yang dimiliki, berkaitan dengan proses produksi, distribusi, dan konsumsi.
Dalam
mendefinisikan istilah ilmu ekonomi,para ekonom,termasuk ekonom
syariah, sepakat dengan definisi di atas. Lantas apa yang
membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomimainstream yang
telah berjalan selama ini? Perbedaan mendasar terletak pada landasan
falsafah dan nilai-nilai yang dianut sehingga berefek domino terhadap sistem
ekonomi yang dipakai. Dalam menjalankan aktivitas ekonomi, secara mikro maupun
makro diperlukan sebuah sistem yang memiliki etika dan sesuai
syariat. Etika dan syariat inilah yang menjadi added value yang
dimiliki sistem ekonomi Islam yang tidak terdapat dalam sistem ekonomi yang
lain(baca: mainstream).
Lebih lanjut, perlu ditandaskan bahwa sistem ekonomi Islam
tidak akan berjalan secara efektif tanpa adanya dukungan dan integrasi dengan
sistem yang lain, yakni sistem politik, hukum, kebudayaan, pendidikan, dan
lain-lain. Sejarah telah mencatat tinta emas kegemilangan prestasi
ekonomi yang diraih selama masa khalifah Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul
Aziz. Hal ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam bukanlah sistem ekonomi
yang baru. Sistem ekonomi ini telah lama diperkenalkan dan terbukti menorehkan
sejarah yang gemilang bagi peradaban umat manusia.










0 komentar:
Posting Komentar
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !