slide

ASSALAMUALAIKUM

Wellcome to Our World

Profil AcSES

http://acsesfebunair-ksei.blogspot.co.id/search/label/Profil%20AcSES

---->Klik untuk membuka profil AcSES

Ekonomi Islam

---->Klik untuk berkenalan dengan ekonomi islam

AcSES News

---->Klik untuk membuka Informasi tentang agenda kami

FoSSEI News

---->Klik untuk membuka Informasi tentang agenda Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam

IE News

---->Klik untuk membuka Informasi terkini tentang perkembangan Indeks Syariah dan Unit Usaha Syariah

Call For Paper

---->Klik untuk mencari tahu tentang lomba paper terbaru

"/>

Shariah Group Discussion

---->Klik untuk berdiskusi bersama masalah ekonomi Islam

Our Idea

---->Klik untuk menemukan gagasan-gagasan terbaik kami

"/>

Download

---->Klik untuk mendownload file-file kami

Senin, 27 Juli 2015

Ta’aruf dengan Asuransi Syari’ah (1)

HUKUM ASURANSI MENURUT ISLAM
    (dikutip dari:www.jacksite.wordpress.com/2007/07/11/hukum-asuransi-menurut-islam/)

Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadibencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.

Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.

Beberapa istilah asuransi yang digunakan antara lain:

A. Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda

B. Penanggung, dalam hal ini Perusahaan Asuransi, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan

ASURANSI KONVENSIONAL

A. Ciri-ciri Asuransi konvensional Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah:

  1.     Akad asurab si konvensianal adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua balah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah keawajiban tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi perietiwa yang diasuransikan.
  2.     Akad asuransi ini adalah akad mu'awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
  3.     Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada eaktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
  4.     Akad asuransi ini adalah akad idz'an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung,

B. Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang agama Islam.

Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:

"Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang memberi rezekinya." (Q. S. Hud: 6)

"……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?……" (Q. S. An-Naml: 64)

"Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya." (Q. S. Al-Hijr: 20)

Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.

Melibatkan diri ke dalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk mengahadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah yang mungkin masih diperdebatkan dan tentunya perbedaan pendapat sukar dihindari.

Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:

I. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa

Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth'i (mufti Mesir"). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:

  1.      Asuransi sama dengan judi
  2.     Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
  3.     Asuransi mengandung unsur riba/renten.
  4.     Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
  5.     Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
  6.     Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
  7.     Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.

II. Asuransi konvensional diperbolehkan

Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari'ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:

  1.     Tidak ada nash (al-Qur'an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
  2.     Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
  3.     Saling menguntungkan kedua belah pihak.
  4.     Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
  5.     Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
  6.     Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta'awuniyah).
  7.     Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.


III. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan

Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).

Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).

Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.

Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.

Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam.

Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW:

"Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu." (HR. Ahmad)

ASURANSI SYARIAH

A. Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah

Suatu asuransi diperbolehkan secara syar'i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1.     Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman," Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan."
  2.     Asuransi syariat tidak bersifat mu'awadhoh, tetapi tabarru' atau mudhorobah.
  3.     Sumbangan (tabarru') sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
  4.     Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
  5.     Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
  6.     Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar'i.


B.
Ciri-ciri asuransi syari'ah Asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah Sbb:

  1.     Akad asuransi syari'ah adalah bersifat tabarru', sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru', maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
  2.     Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama'ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
  3.     Dalam asuransi syari'ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama'ah seperti dalam asuransi takaful.
  4.     Akad asuransi syari'ah bersih dari gharar dan riba.
  5.     Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.


C. Manfaat asuransi syariah. Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:

  1.     Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
  2.     Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
  3.     Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
  4.     Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
  5.     Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
  6.     Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
  7.     Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
  8.     Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).





Artikel terkait:

Sabtu, 25 Juli 2015

3. LOGO



Arti dibalik Lambang/Logo Acses




            Assalamualaium acsesor dan para pembaca yang terhormat. Hari ini ana akan memaparkan apa arti dibalik logo acses.

1.      



Makna=> Puncak tertingginya adalah lafadz ALLAH sebagai tujuan akhir organisasi
2.      
Makna+> Lima tangga dibawahnya adalah Rukun Islam sebagai relevansi dari agama Islam
3.      



Makna=> Warna dasar hijau menandakan kesuburan, terus berkembang dari segi ilmu.
4.      

Makna=> Tulisan AcSES menandakan nama organisasi dakwah.



Artikel Terkait:

1. A Short History ....


2. Structure of Organization .....

2. Structure of Organization ......



Assalamualaikum acsesor dan pembaca yang terhormat. Kali ini ana ingin menginformasikan struktur organisasi AcSES menurut AD/ART AcSES FEB Unair BAB II pasal 5 – pasal 11.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI AcSES FEB UNAIR
Pasal 5
Struktur


BAB III
KEPENGURUSAN AcSES FEB UNAIR
Pasal 6
Pembina 
(1)           Pembina organisasi adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga yang ditetapkan di dalam musyawarah besar atau musyawarah besar luar biasa.
(2)           Pembina memiliki tugas sebagai penasehat organisasi.

Pasal 7
Badan Pengurus Harian
(1)           Badan pengurus harian yang selanjutnya disebut BPH adalah badan pengurus yang diberi wewenang memimpin dan mengkoordinasi kegiatan dan lembaga bagi anggota.
(2)       BPH terdiri dari Direktur, Sekretaris, Bendahara , Manajer divisi, dan Sekretaris Divisi.
(3)           Tugas BPH:
(a)           Bersama anggota menyusun dan melaksanakan program kerja kepengurusan,
(b)          Mengawasi keterpaduan gerak kepengurusan organisasi baik secara internal maupun eksternal,
(c)           Menjalankan fungsi-fungsi manajemen dan kelembagaan organisasi,
(d)          Mensosialisasikan hasil-hasil musyawarah BPH kepada anggota,
(e)          Melaksanakan rekomendasi musyawarah besar, dan
(f)            Membentuk panitia musyawarah besar, mempersiapkan materi, mekanisme serta tata tertib musyawarah besar.

(4)           BPH mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan umum termasuk membuat keputusan mendasar tentang masalah tertentu.
5 Pemberhentian seluruh atau sebagian BPH dilaksanakan oleh direktur dengan DK melalui proses musyawarah  jika BPH yang bersangkutan tidak melaknasakan tugas sebagaimana mestinya
6. BPH dapat diberhentikan jika memenuhi persyaratan pemberhentian anggota aktif  dan/atau tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur pada ayat 3
Pasal 8
Dewan Komisaris
(1)           Dewan komisaris merupakan lembaga dalam struktur kepengurusan organisasi yang mengusulkan kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi pembinaan dan kaderisasi.
(2)           Secara struktur berkoordinasi dengan direktur.
a.       Secara struktur berkoordinasi dengan direktur dengan memberikan laporan pengembangan organisasi minimal 1 bulan sekali

(3)           Dewan komisaris diketuai oleh ketua dewan komisaris dan dibantu oleh sekretaris dewan komisaris.

Pasal 9
Divisi
(1)           Divisi merupakan lembaga dalam struktur kepengurusan organisasi yang menjalankan fungsi operasional sesuai dengan bidang kerjanya.
(2)           Secara struktur bertanggung jawab kepada direktur.
(3)           Divisi diketuai oleh Manajer Divisi dan dibantu oleh sekretaris divisi yang merupakan komponen BPH.

Pasal 10
Staf Divisi
Staf divisi adalah pengurus yang bekerja di bawah koordinasi dan tanggung jawab manajer divisi.

Pasal 11
Masa Bakti Kepengurusan

Masa bakti kepengurusan organisasi adalah selama satu periode kepengurusan yang lamanya kurang lebih adalah satu tahun.





1. A Short History ........


Assalamualaikum Acsesor dan pembaca yang terhormat. Ini adalah informasi sejarah AcSES yang telah diambil dari berbagai sumber:



A. Versi blog AcSES Fe Ua (2011)


AcSES

(Association of Sharia Economics Studies)

"Commitment with Sharia"

History...

Association of Sharia Economics Studies (AcSES), merupakan wadah mahasiswa yang mengakaji Ekonomi Islam. AcSES berdiri pada tahun 2000. Pada saat itu sampai dengan Juni 2008, AcSES merupakan divisi semiotonom Sie Kerohanian Islam FE Unair (sekarang namanya MoSAIC). Sekarang, AcSES merupakan salah satu organisasi mahasiswa yang independent di bawah Badan Eksekuitf Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga (BEM-FEUA). AcSES hadir untuk memenuhi kebutuhan akan spesialisasi kajian mengenai Ekonomi Islam bagi mahasiswa yang ingin belajar mengenai Ekonomi Islam.

Dalam perjalanannya, atas izin Allah, hasil kerja keras AcSES membuahkan beberapa hasil. Di lingkup kampus, AcSES telah melaksanakan kegiatan rutin kajian Ekonomi Islam dan penyelenggaraan kuliah Informal Ekonomi Islam. Selain itu pula AcSES juga secara aktif menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Ekonomi Islam, seperti Pengenalan Ekonomi Islam, Seminar Ekonomi Islam, dan Pelatihan Penulisan Metodologi Ekonomi Islam. Di lingkup nasional AcSES menjadi salah satu anggota Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) yang merupakan persatuan Kelompok Studi Ekonomi Islam seluruh Indonesia. AcSES juga senantiasa mengirimkan delegasi baik musyawarah maupun kompetisi yang diadakan oleh FoSSEI.

Kini sebagai salah satu ujung tombak bagi dakwah Ekonomi Islam di FE UNAIR yang menekankan bahwa Islam adalah The Way of Life, AcSES senantiasa berusaha berinovasi dalam setiap aktivitas baik internal maupun eksternal. Semoga keberadaan AcSES di FE UNAIR mampu mempercepat perkembangan dalam mencetak intelek Ekonomi Islam dan penerapan Ekonomi Islam di FE UNAIR dan Indonesia. Insya Allah.


Visi :

Menjadi pusat pengembangan ekonomi Islam yang unggul, kontributif, professional dan amanah


Misi :

    Mencetak kader penerus dakwah ekonomi Islam
    Menjalin ukhuwah dan persatuan umat
    Mengembangkan kajian ekonomi Islam
    Mengembangkan bisnis berbasis syari'ah
    Menciptakan sistem dan budaya kerja yang professional dan amanah
    Menciptakan suasana yang Islami melalui perbaikan individu



B.  Versi video profil AcSES (2012)

AcSES didirikan pada 20 Maret 2001
Di Aula Fajar Notonegoro, Unair
Dihadiri oleh bapak Syafi’i Antonio dan Bpk Drs, Suherman Rosyidin G.Dip, M.com beserta jajaran dekan FEB Unair. Pada awalnya Acses menjadi Badan Semi Otonom (BSO) dibawah sie kerohanian Islam atau sekarang menjadi MoSAIC
Pada tahun 2006 AcSES kini telah menjadi salah satu organisasi mahasiswa yang independen dibawah BEM FEB UA.
AcSES hadir sebagai satu-satunya UKMF keilmuan yang dalam hal ini fokus terhadap ekonomi islam dan karya tulis ilmiah. Saat ini AcSES menjadi ujung tombak penggerak iklim keilmiahan di fakultas eonomi dan bisnis.



C. Versi blog AcSES Online (2013)

Profil AcSES FEB UA
Written By AcSES on Senin, 23 September 2013 | 07.27



Association of sharia economic studies atau AcSES merupakan kelompok studi ekonomi islam yang bertujuan untuk menggali nilai-nilai luhur Al-qur’an dan Al- hadist yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan bisnis. Serta membimbing anggota pada khususnya dan warga FEB UA pada umumnya dalam hal penalaran seperti karya tulis, bisnis plan, dan kegiatan prestatif lainnya.

AcSES dideklarasikan tanggal 20 maret 2001 bertempat di aula Fadjar Notonegoro FEB UA dihadiri oleh bapak syafi’I Antonio, bapak Drs. Ec. Suherman Rosyidi G.Dip beserta jajaran dekanat FEB UA. Pada saat itu AcSES menjadi badan semi otonom (BSO) dibawah sie kerohanian islam FEB UA.  Kemudian AcSES menjadi independen dibawah BEM FEB UA. Dalam perjalanannya AcSES menjadi anggota dari forum silaturahim studi ekonomi islam (FoSSEI) yang merupakan coordinator kelompok studi ekonomi islam seluruh Indonesia.

Ketua AcSES FEB UA
2001-2002 Arif Suharnowo
2002-2003 Arif Suharnowo
2003-2004 hardiyanto Azhari
2004-2005 Achmad Zakaria
2005-2006 Rahmat Heru Setianto
2006-2007 M. IBNU RAMDANI
2007-2008 Irvan Dwi Kurnianto
2008             Noor Rahma Hadi
2009             Nur Alian As’adi
2010             Vicky Vendy
2011             Irfan Abdillah
2012             Bayu Lukito
2013             Wahyu Wisnu W.




Artikel terkait:

Rabu, 15 Juli 2015

Apa sunah dan adab yang seharusnya kita lakukan pada hari Id?

Alhamdulillah

Termasuk sunnah yang seharusnya dilakukan seorang muslim pada hari Id adalah sebagai berikut;

1- Mandi sebelum berangkat untuk shalat Id.

Terdapat riwayat shahih dalam Kitab Al-Muwaththa dan lainnya bahwa Abdullah bin Umar mandi pada hari Id sebelum berangkat ke tempat shalat. (Al-Muwaththa, no. 428). An-Nawawi rahimahullah menyebutkan adanya kesepakatan ulama tentang disunnahkannya mandi untuk shalat Id.

Alasan yang menjadi sebab disunnahkannya mandi pada hari Jumat dan atau kesempatan lainnya saat kaum muslimin berkumpul secara umum, juga terdapat pada shalat Id, bahkan boleh jadi pada shalat Id alasan itu lebih kuat.

2- Makan sebelum shalat Id pada Idul Fitri, dan sesudahnya pada hari Idul Adha.

Termasuk adab pada hari Idul Fitri, tidak berangkat shalat sebelum memakan beberapa butir korma, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas bin Malik, dia berkata, 'Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari Idul Fitri sebelum memakan beberapa butir korma, dan dia memakannya dengan jumlah ganjil." (HR. Bukhari, no. 953)

Disunnahkannya makan sebelum berangkat shalat sebagai penegasan dalam hal larangan puasa pada hari itu dan sebagai pengumumannya dibolehkannya berbuka dan selesainya masa puasa.

Ibnu Hajar memberikan latar belakang masalah ini, yaitu untuk menutup celah adanya tambahan dalam puasa, dan padanya terdapat sikap segera menunaikan perintah Allah. (Fathul Bari, 2/446)

Siapa yang tidak mendapatkan korma, hendaknya dia makan  sesuatu yang dibolehkan.

Adapun pada Idul Adha, maka yang disunnahkan adalah tidak makan sebelum kembali dari shalat Id. Hendaknya dia makan dari hewan kurbannya jika dia menyembelih hewan kurban, jika dia tidak memiliki hewan kurban, maka tidak mengapa dia makan sebelum shalat Id.

3- Bertakbir Pada Hari Id.

Hal ini termasuk sunnah yang agung pada hari Id, berdasarkan firman Allah Ta'ala,

ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هداكم ولعلكم تشكرون (سورة البقرة: 185)

"Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah: 185)

Dari Walid bin Muslim dia berkata, 'Aku bertanya kepada Al-Auzai dan Malik bin Anas tentang mengeraskan takbir pada dua Hari Raya.' Mereka berdua menjawab, 'Ya, dahulu Ibnu Umar mengeraskan takbir pada hari Idul Fitri hingga imam datang."

Terdapat riwayat shahih dari Abu Abdurrahman As-Silmi, dia berkata, 'Mereka para hari Idul Fitri lebih keras dibanding Idul Adha) Waki' berkata, 'Yang dimaksud (keras) adalah bertakbir.' (Lihat Irwa'ul Ghalil 3/122)

Sedangkan Daruquthni meriwayatkan bahwa Ibnu Umar apabila berangkat untuk shaat Idul Fitri dan Idul Adha, bersungguh-sungguh untuk bertakbir hingga tiba ke tempat shalat, kemudian dia terus bertakbir hingga imam datang.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Az-Zuhri, dia berkata, 'Orang-orang bertakbir pada hari Id hingga mereka keluar dari rumah-rumah mereka hingga ketika mereka mendatangi tempat shalat dan hingga imam datang. Apabila imam telah datang, mereka semua diam, jika imam bertakbir, merekapun bertakbir. (Lihat Irwa'ul Ghalil, 2/121)

Ibnu Syihab Az-Zuhri rahimahullah berkata, 'Dahulu orang-orang bertakbir sejak mereka keluar dari rumah-rumah mereka hingga datangnya imam (ke tempat shalat untuk memulai shalat).

Waktu takbir dalam shalat Idul Fitri dimulai sejak malam Id hingga imam masuk (ke tempat shalat) untuk melakukan shaat Id.

Adapun dalam Idul Adha, maka takbir dimulai sejak hari pertama Dzulhijjah hingga matahari terbenam pada akhir hari tasyrik.

Tata Cara Takbir

Terdapat dalam mushannaf Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih dari Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu, bahwa dia bertakbir pada hari-hari Tasyrik (dengan redaksi berikut);

 الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر الله أكبر ولله الحمد.

Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tiada tuhan yang disembah selain Allah, Allah Maha Besar, bagiNya segala puji.

Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan lagi dengan redaksi yang sama, hanya saja takbirnya menjadi tiga kali.

Al-Mahamili meriwayatkan dengan sanad yang shahih juga dari Ibnu Mas'ud (redaksi berikut);

الله أكبر كبيراً الله أكبر كبيراً الله أكبر وأجلّ ، الله أكبر ولله الحمد

Allah Maha Besar, Allahu Maha Besar, Allah Maha Besar dan Agung, Allah Maha Besar, bagiNya segala puji. (Lihat Irwa'ul Ghalil, 3/126)

4- Ucapan Selamat

Termasuk adab pada hari Id adalah saling memberikan ucapan selamat yang baik satu sama lain, apapun redaksinya. Seperti ungkapan, taqabbalallahu minna wa minkum, atau, Idun Mubarak, atau yang semisalnya dalam berbagai bentuk redaksi yang dibolehkan.

Dari Jubair bin Nafir, dia berkata, 'Para shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, apabila berjumpa pada hari Id, mereka satu sama lain saling mengucapkan, taqabbalallahu minna wa minka.' Ibnu Hajar berkata, sanadnya hasan (Fathul Bari, 2/446)

Pemberian ucapan selamat sudah dikenal di kalangan para shahabat, karenanya para ulama memberikan keringanan dalam hal ini, seperti Imam Ahmad dan lainnya. Terdapat riwayat yang menunjukkan disyariatkannya ucapan selamat pada moment-moment tertentu, dan juga tindakan para shahabat yang memberikan ucapan selamat ketika mendapatkan sesuatu yang membahagiakan, seperti diterimanya taubat seseorang oleh Allah Ta'ala terhadap suatu perkara, lalu mereka berdiri untuk memberikan ucapan selamat karena itu. Adapula riwayat lainnya.

Tidak diragukan lagi bahwa ucapan selamat termasuk kemuliaan akhlak dan fenomena sosial yang baik di kalangan kaum muslimin.

Paling tidak dalam masalah ini adalah anda membalas ucapan seseorang yang memberikan ucapan selamat kepada anda, atau anda diam apabila dia diam (tidak memberikan ucapan selamat), sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah, 'Jika seseorang memberikan ucapan selamat kepadaku, maka akan aku jawab, kalau tidak, aku tidak memulainya.'

5. Berhias Pada Dua Hari Id

Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata, 'Umar radhiallahu anhu mengambil (membeli) sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar, lalu dia mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kemudian berkata, 'Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengannya untuk Hari Raya dan menyambut tamu.' Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak mendapatkan bagian (di hari kiamat)" (HR. Bukhari, no. 948)

Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyetujui tindakan Umar untuk berhias pada hari Id, akan tetapi yang dia ingkari adalah membeli baju tersebut, karena terbuat dari sutera.

Dari Jabir radhialahu anhu, dia berkata, Adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki gamis yang biasa beliau pakai untuk shalat dua Hari Raya dan hari Jumat. (Shahih Ibnu Khuzaimah, no. 1765)

Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa Ibnu Umar memakai pakaian yang paling bagus pada Hari Id.

Maka bagi laki-laki, hendaknya memakai pakaian yang paling bagus ketika berangkat untuk shalat Id.

Adapun wanita, hendaknya dia menjauhi perhiasan apabila dia keluar, karena dilarang baginya menampakkan perhiasan di hadapan laki-laki non mahram, demikian pula diharamkan bagi wanita yang hendak keluar untuk mengenakan wewangian atau mengundang fitnah bagi laki-laki, karena dia keluar semata-mata untuk beribadah dan ketaatan.

6- Pergi ke tempat shalat melalu suatu jalan dan kembali melalui jalan yang berbeda.

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma, dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada Hari Id menempuh jalan yang berbeda. (HR. Bukhari, no. 986)

Ada yang mengatakan bahwa hikmah dari perbuatan tersebut adalah agar kedua jalan itu menjadi saksi di hadapan Allah pada hari kiamat, sebab bumi akan berbicara pada hari kiamat terhadap kebaikan atau keburukan yang dilakukan di atasnya.

Ada pula yang berpendapat, untuk menampakan syiar Islam pada kedua jalan tersebut. atau untuk menampakkan zikir kepada Allah, atau untuk menimbulkan rasa gentar terhadap kaum munafik atau orang Yahudi dengan banyaknya orang bersamanya, atau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, apakah untuk meminta fatwa, mengajarkan atau memenuhi segala kebutuhan, atau untuk mengunjungi kerabat dan bersilaturahim.

Wallahua'lam.

Soal Jawab Tentang Islam
===
===
***Ladang Amal Di Bulan Ramadhan Bersama Yayasan Ibnu Umar***

Bismillah

Alhamdulillah

1. Kami baru saja di wakafkan sebidang tanah dengan luas 1 hektar (10 ribu m2) di Kalimantan Barat.
Bagi anda yang ingin  membangun masjid dan sarana pendidikan Tahfidz Al Quran silahkan hubungi kami.

2. Kami baru saja membeli tanah di Tegal (wakaf bersama) seluas 2000m2 dekat Islamic Center Riadus Shalihin bagi anda yang ingin membantu membangun gedung untuk santri Tahfidz silahkan hubungi kami.

3. Kami baru saja diwakafkan tanah seluas 1300m2 di Cibodas (sedang proses) bagi anda yang ingin membangun masjid atau sarana pendidikan Tahfidz silahkan hubungi kami.

4. Kami diwakafkan sebidang tanah 200m2 (sedang proses) di Bekasi diperuntukan untuk dijual atau pembangunan rumah Tahfidz. Bagi anda yang ingin membantu membeli atau membangun hubungi kami.

5. Kami ditawarkan untuk membeli tanah seluas 190m2 seharga 190 juta di Pamulang sebagai perluasan PonPes yang ada. Jika anda ingin membantu dalam pembelian transfer ke

a/n Yayasan Ibnu Umar:

7032370327
BSM ( Bank Syari'ah Mandiri ) Cabpem. BSD Pasar Modern
(Luar negri:
Swift code BSMDIDJA)

0678074848
BCA
(Luar negri:
Swift code CENAIDJA)

1640001114422
Bank Mandiri
(Luar negri:
Swift code BMRIIDJA)
   
0285448082
BNI Syari'ah Cabpem : CIPUTAT
(Luar negri:
Swift code : BNINIDJA)

Format konfirmasi setelah transer

Nama-wakaf pamulang-besar uang-nama bank-tgl

Contoh:
Ahmad-wakaf pamulang-1jt-bsm-3/7/2015

Nomor di bawah ini untuk konfirmasi transfer dan info lainnya
081311354392
081212837394
Pin  5438E62A

Silahkan bantu sebar luaskan semoga Allah

sumber: line acses

Kelompok SGD Acsesor

 
Powered By Blogger

Kontributor

a

a