(dikutip
dari:www.jacksite.wordpress.com/2007/07/11/hukum-asuransi-menurut-islam/)
Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan
perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya
(muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu
berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika
terjadibencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana
tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan
secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut
(muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.
Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi
merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami
musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
Beberapa istilah asuransi yang digunakan antara lain:
A. Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki
atau berkepentingan atas harta benda
B. Penanggung, dalam hal ini Perusahaan Asuransi, merupakan
pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas
kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan
ASURANSI KONVENSIONAL
A. Ciri-ciri Asuransi konvensional Ada beberapa ciri yang
dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah:
- Akad asurab si konvensianal adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua balah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah keawajiban tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi perietiwa yang diasuransikan.
- Akad asuransi ini adalah akad mu'awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
- Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada eaktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
- Akad asuransi ini adalah akad idz'an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung,
B. Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam Mengingat
masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan ummat
Islam banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga
ditinjau dari sudut pandang agama Islam.
Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu
tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang
mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan
memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang
artinya:
"Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi
mealinkan Allah-lah yang memberi rezekinya." (Q. S. Hud: 6)
"……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu
dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?……"
(Q. S. An-Naml: 64)
"Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi
keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu
sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya." (Q. S. Al-Hijr: 20)
Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah
sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya,
termasuk manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah telah menyiapkan bahan
mentah, bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan
mengikhtiarkannya.
Melibatkan diri ke dalam asuransi ini, adalah merupakan
salah satu ikhtiar untuk mengahadapi masa depan dan masa tua. Namun karena
masalah asuransi ini tidak dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya
dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah yang mungkin masih
diperdebatkan dan tentunya perbedaan pendapat sukar dihindari.
Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi
ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi
tiga, yaitu:
I. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi
jiwa
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah
al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth'i (mufti
Mesir"). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
- Asuransi sama dengan judi
- Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
- Asuransi mengandung unsur riba/renten.
- Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
- Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
- Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
- Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
II. Asuransi konvensional diperbolehkan
Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf,
Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari'ah Universitas
Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo
Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa
Ahkamuha). Mereka beralasan:
- Tidak ada nash (al-Qur'an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
- Saling menguntungkan kedua belah pihak.
- Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
- Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
- Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta'awuniyah).
- Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.
III. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang
bersifat komersial diharamkan
Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu
Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).
Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama
dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan
kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah
karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.
Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi
yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan
dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang
paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.
Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan
itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah
asuransi menurut ketentuan agama Islam.
Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi
Muhammad SAW:
"Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah)
kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu." (HR. Ahmad)
ASURANSI SYARIAH
A. Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah
Suatu asuransi diperbolehkan secara syar'i, jika tidak
menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu
dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman," Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan."
- Asuransi syariat tidak bersifat mu'awadhoh, tetapi tabarru' atau mudhorobah.
- Sumbangan (tabarru') sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
- Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
- Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
- Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar'i.
B.
Ciri-ciri asuransi syari'ah Asuransi syariah memiliki
beberapa ciri, diantaranya adalah Sbb:
- Akad asuransi syari'ah adalah bersifat tabarru', sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru', maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
- Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama'ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
- Dalam asuransi syari'ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama'ah seperti dalam asuransi takaful.
- Akad asuransi syari'ah bersih dari gharar dan riba.
- Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
C. Manfaat asuransi syariah. Berikut ini beberapa manfaat
yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:
- Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
- Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
- Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
- Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
- Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
- Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
- Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
- Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).
Artikel terkait:
0 komentar:
Posting Komentar
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !