Assalamualaikum
acsesor dan pembaca yang terhormat. Kali ini ana ingin menginformasikan
struktur organisasi AcSES menurut AD/ART AcSES FEB Unair BAB II pasal 5 – pasal
11.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI AcSES FEB UNAIR
Pasal 5
Struktur
BAB III
KEPENGURUSAN AcSES FEB UNAIR
Pasal 6
Pembina
(1)
Pembina organisasi adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Airlangga yang ditetapkan di dalam musyawarah besar atau musyawarah besar luar biasa.
(2)
Pembina memiliki tugas sebagai penasehat organisasi.
Pasal 7
Badan Pengurus Harian
(1)
Badan pengurus harian yang selanjutnya disebut BPH adalah
badan pengurus yang diberi wewenang memimpin dan mengkoordinasi kegiatan dan lembaga bagi
anggota.
(2) BPH terdiri dari Direktur, Sekretaris,
Bendahara , Manajer divisi, dan
Sekretaris Divisi.
(3)
Tugas BPH:
(a)
Bersama anggota menyusun dan melaksanakan program kerja
kepengurusan,
(b)
Mengawasi keterpaduan gerak kepengurusan organisasi baik secara internal
maupun eksternal,
(c)
Menjalankan fungsi-fungsi manajemen dan kelembagaan
organisasi,
(d)
Mensosialisasikan hasil-hasil musyawarah BPH kepada anggota,
(e)
Melaksanakan rekomendasi musyawarah besar, dan
(f)
Membentuk panitia musyawarah besar, mempersiapkan materi,
mekanisme serta tata tertib musyawarah besar.
(4)
BPH mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan umum
termasuk membuat keputusan
mendasar tentang masalah tertentu.
5 Pemberhentian seluruh atau sebagian BPH dilaksanakan oleh direktur
dengan DK melalui proses musyawarah jika
BPH yang bersangkutan tidak melaknasakan tugas sebagaimana mestinya
6. BPH dapat diberhentikan jika memenuhi persyaratan pemberhentian anggota
aktif dan/atau tidak melaksanakan tugas
sebagaimana diatur pada ayat 3
Pasal 8
Dewan Komisaris
(1)
Dewan komisaris merupakan lembaga dalam struktur
kepengurusan organisasi yang mengusulkan kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi
pembinaan dan kaderisasi.
(2)
Secara struktur berkoordinasi dengan direktur.
a. Secara
struktur berkoordinasi dengan direktur dengan memberikan laporan pengembangan organisasi minimal 1
bulan sekali
(3)
Dewan komisaris diketuai oleh ketua dewan komisaris dan dibantu oleh sekretaris dewan komisaris.
Divisi
(1)
Divisi merupakan
lembaga dalam struktur kepengurusan organisasi yang menjalankan fungsi
operasional sesuai dengan
bidang kerjanya.
(2)
Secara struktur bertanggung jawab kepada direktur.
(3)
Divisi diketuai oleh Manajer Divisi dan
dibantu oleh sekretaris divisi yang
merupakan komponen BPH.
Pasal 10
Staf Divisi
Staf divisi adalah
pengurus yang bekerja di bawah koordinasi dan tanggung jawab manajer divisi.
Pasal 11
Masa Bakti Kepengurusan
Masa bakti
kepengurusan organisasi adalah selama satu periode kepengurusan yang lamanya
kurang lebih adalah satu tahun.
0 komentar:
Posting Komentar
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !