slide

ASSALAMUALAIKUM

Wellcome to Our World

Profil AcSES

http://acsesfebunair-ksei.blogspot.co.id/search/label/Profil%20AcSES

---->Klik untuk membuka profil AcSES

Ekonomi Islam

---->Klik untuk berkenalan dengan ekonomi islam

AcSES News

---->Klik untuk membuka Informasi tentang agenda kami

FoSSEI News

---->Klik untuk membuka Informasi tentang agenda Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam

IE News

---->Klik untuk membuka Informasi terkini tentang perkembangan Indeks Syariah dan Unit Usaha Syariah

Call For Paper

---->Klik untuk mencari tahu tentang lomba paper terbaru

"/>

Shariah Group Discussion

---->Klik untuk berdiskusi bersama masalah ekonomi Islam

Our Idea

---->Klik untuk menemukan gagasan-gagasan terbaik kami

"/>

Download

---->Klik untuk mendownload file-file kami

Sabtu, 25 Juli 2015

2. Structure of Organization ......



Assalamualaikum acsesor dan pembaca yang terhormat. Kali ini ana ingin menginformasikan struktur organisasi AcSES menurut AD/ART AcSES FEB Unair BAB II pasal 5 – pasal 11.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI AcSES FEB UNAIR
Pasal 5
Struktur


BAB III
KEPENGURUSAN AcSES FEB UNAIR
Pasal 6
Pembina 
(1)           Pembina organisasi adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga yang ditetapkan di dalam musyawarah besar atau musyawarah besar luar biasa.
(2)           Pembina memiliki tugas sebagai penasehat organisasi.

Pasal 7
Badan Pengurus Harian
(1)           Badan pengurus harian yang selanjutnya disebut BPH adalah badan pengurus yang diberi wewenang memimpin dan mengkoordinasi kegiatan dan lembaga bagi anggota.
(2)       BPH terdiri dari Direktur, Sekretaris, Bendahara , Manajer divisi, dan Sekretaris Divisi.
(3)           Tugas BPH:
(a)           Bersama anggota menyusun dan melaksanakan program kerja kepengurusan,
(b)          Mengawasi keterpaduan gerak kepengurusan organisasi baik secara internal maupun eksternal,
(c)           Menjalankan fungsi-fungsi manajemen dan kelembagaan organisasi,
(d)          Mensosialisasikan hasil-hasil musyawarah BPH kepada anggota,
(e)          Melaksanakan rekomendasi musyawarah besar, dan
(f)            Membentuk panitia musyawarah besar, mempersiapkan materi, mekanisme serta tata tertib musyawarah besar.

(4)           BPH mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan umum termasuk membuat keputusan mendasar tentang masalah tertentu.
5 Pemberhentian seluruh atau sebagian BPH dilaksanakan oleh direktur dengan DK melalui proses musyawarah  jika BPH yang bersangkutan tidak melaknasakan tugas sebagaimana mestinya
6. BPH dapat diberhentikan jika memenuhi persyaratan pemberhentian anggota aktif  dan/atau tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur pada ayat 3
Pasal 8
Dewan Komisaris
(1)           Dewan komisaris merupakan lembaga dalam struktur kepengurusan organisasi yang mengusulkan kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi pembinaan dan kaderisasi.
(2)           Secara struktur berkoordinasi dengan direktur.
a.       Secara struktur berkoordinasi dengan direktur dengan memberikan laporan pengembangan organisasi minimal 1 bulan sekali

(3)           Dewan komisaris diketuai oleh ketua dewan komisaris dan dibantu oleh sekretaris dewan komisaris.

Pasal 9
Divisi
(1)           Divisi merupakan lembaga dalam struktur kepengurusan organisasi yang menjalankan fungsi operasional sesuai dengan bidang kerjanya.
(2)           Secara struktur bertanggung jawab kepada direktur.
(3)           Divisi diketuai oleh Manajer Divisi dan dibantu oleh sekretaris divisi yang merupakan komponen BPH.

Pasal 10
Staf Divisi
Staf divisi adalah pengurus yang bekerja di bawah koordinasi dan tanggung jawab manajer divisi.

Pasal 11
Masa Bakti Kepengurusan

Masa bakti kepengurusan organisasi adalah selama satu periode kepengurusan yang lamanya kurang lebih adalah satu tahun.





0 komentar:

Posting Komentar

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Kelompok SGD Acsesor

 
Powered By Blogger

Kontributor

a

a